Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Sistem nilai mencerminkan budaya organisasi dan diyakini benar secara bersama. (2) Sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profesional; b. integritas; c. adaptabilitas teknologi; dan d. tepercaya.

Pasal 2

(1) Profesional merupakan suatu nilai yang terdiri atas kompeten dalam bekerja, bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan, dan memiliki komitmen terhadap prosedur yang telah ditetapkan. (2) Makna kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, melakukan pelayanan prima serta memiliki daya tahan (endurance) yang baik sehingga mampu menyesuaikan diri. (3) Makna bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berperan aktif dalam menjalin hubungan dan berjiwa korsa dalam penyelesaian tugas untuk mencapai tujuan organisasi. (4) Makna komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti terikat secara emosional dan moral untuk bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan serta meyakini bahwa prosedur yang ada memberikan kebaikan bagi diri dan organisasi.

Pasal 3

(1) Integritas merupakan suatu nilai yang terdiri atas perilaku terpuji dalam bekerja, disiplin dalam berperilaku, dan berdedikasi terhadap tugas dan pekerjaan. (2) Makna perilaku terpuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berpikir, berkata dan bertindak dengan baik dan benar, menjauhi dan tidak melakukan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memiliki nasionalisme yang tinggi. (3) Makna disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti patuh dan taat terhadap peraturan dan norma yang berlaku. (4) Makna dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa bersedia mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu untuk mencapai tujuan organisasi dan bertindak secara seimbang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Pasal 4

(1) Adaptabilitas teknologi merupakan suatu nilai yang terdiri atas perilaku inovatif dan kekinian serta mengikuti dan tanggap terhadap perubahan teknologi. (2) Makna inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berpikir kreatif untuk mendapatkan solusi, membuat sesuatu yang baru, dan melakukan pengembangan sesuai dengan perkembangan teknologi. (3) Makna kekinian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir.

Pasal 5

(1) Tepercaya merupakan suatu nilai yang terdiri atas dapat dipercaya, berorientasi pada keamanan informasi, dan tidak berpihak. (2) Makna kemampuan menyimpan rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti tidak mengungkapkan informasi berklasifikasi kepada pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. (3) Makna orientasi pada keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berperilaku yang mengutamakan pada keamanan informasi. (4) Makna netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti mandiri dan tidak berpihak pada kekuatan politik manapun.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sistem nilai Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 847) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA