Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KINERJA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 1
Pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 2
(1) Pedoman pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja; dan
e. pelaporan kinerja.
(2) Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Pedoman pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit kerja dan pegawai dalam melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan kinerja pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
