Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 13 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. 2. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 3. Perceraian adalah putusnya hubungan Perkawinan antara suami istri berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai yang telah melaksanakan Perkawinan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perkawinan dilaksanakan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dan diketahui oleh atasan langsung. (3) Pegawai yang telah melangsungkan Perkawinan, selanjutnya bersama suami atau istri berhak mendapatkan pengarahan dan/atau pembekalan dari pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (4) Format surat pemberitahuan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Pegawai wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.

Pasal 4

(1) Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, dibuat secara tertulis disertai alasan dan disampaikan secara berjenjang melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dan diketahui oleh atasan langsung. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin. (4) Format permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Izin untuk beristri lebih dari seorang harus memenuhi paling sedikit 1 (satu) syarat alternatif dan memenuhi seluruh syarat kumulatif. (2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. (3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ada persetujuan tertulis dari istri; b. Pegawai pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari Pegawai pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anaknya. (4) Format surat persetujuan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat jaminan berlaku adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Izin Pegawai pria untuk beristri lebih dari seorang tidak dapat diterima jika: a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan; b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pasal 7

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyetujui atau menolak permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (3) Izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian dalam MENETAPKAN jawaban atas permohonan Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mempertimbangkan: a. alasan yang disampaikan oleh Pegawai pria yang bersangkutan; dan b. pertimbangan tertulis dari atasan langsung Pegawai pria yang bersangkutan. (5) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipandang kurang meyakinkan, Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta keterangan tambahan dari istri Pegawai pria yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain. (6) Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikeluarkan keputusan atas permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, permohonan izin tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 8

(1) Pegawai yang akan melakukan Perceraian yang berkedudukan sebagai penggugat, wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disertai alasan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dengan diketahui oleh atasan langsung. (2) Format permohonan izin Pegawai yang akan melakukan Perceraian sebagai penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan pegawai sebagai penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (2) Format surat keterangan pemberian izin melakukan Perceraian sebagai penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Pegawai yang akan melakukan Perceraian yang berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis mengenai adanya gugatan cerai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Pegawai menerima gugatan Perceraian dengan diketahui atasan Langsung. (2) Format surat pemberitahuan Pegawai yang akan melakukan Perceraian sebagai tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui permohonan pegawai sebagai tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (2) Format surat keterangan pemberian izin melakukan Perceraian sebagai tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami-istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat. (2) Atasan langsung wajib menyampaikan pertimbangan tertulis atas permohonan izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan izin.

Pasal 13

(1) Izin untuk melakukan Perceraian dapat diberikan jika didasarkan pada alasan yang sah. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. salah satu pihak berbuat zina; b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan; c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya; d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah Perkawinan berlangsung; e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain; f. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; dan/atau g. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (3) Izin untuk melakukan Perceraian tidak dapat diberikan jika: a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan; b. tidak memenuhi alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 14

(1) Keputusan atas permohonan izin Perceraian ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (2) Keputusan atas permohonan izin Perceraian harus mempertimbangkan: a. alasan yang disampaikan oleh Pegawai yang bersangkutan; dan b. Pertimbangan tertulis dari atasan langsung Pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandang kurang menyakinkan, Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung dapat meminta keterangan tambahan dari istri atau suami Pegawai yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain. (4) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian melalui atasan langsung melakukan upaya merukunkan kembali suami- istri dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat. (5) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan keputusan atas permohonan izin Perceraian, permohonan izin tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 15

Pegawai yang melakukan Perceraian wajib melaporkan putusan Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan Perceraian dengan melampirkan salinan putusan Perceraian.

Pasal 16

Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Peraturan Badan ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Ketentuan mengenai Perkawinan dan Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA disesuaikan dengan ketentuan Perkawinan dan Perceraian dari instansi asalnya.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, Œ HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж