Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik Badan Siber dan Sandi Negara dibentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad-hoc.
Pasal 2
(1) Organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
c. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
e. Bidang Pengelolaan Informasi;
f. Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip;
g. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan
h. Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Unit Kerja Badan Siber dan Sandi Negara.
(3) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara.
(4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hubungan masyarakat.
(5) Bidang Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dijabat oleh 1 (satu) orang perwakilan pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap unit kerja.
(6) Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi publik.
(7) Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
(8) Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dijabat oleh paling banyak 12 (dua belas) orang pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan informasi publik.
Pasal 4
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta mengambil keputusan atas persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 5
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas jenis informasi yang dikecualikan di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan
c. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 6
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. mengambil kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi; dan
b. melaksanakan koordinasi dan meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dalam mengambil kebijakan.
Pasal 7
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memiliki tugas:
a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
c. melaksanakan uji konsekuensi;
d. MENETAPKAN daftar informasi yang dikecualikan;
e. mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Siber dan Sandi Negara;
f. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa; dan
g. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pasal 8
Bidang Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memiliki tugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melakukan kegiatan pengumpulan informasi, pengklasifikasian,
pendokumentasian, dan pengarsipan terhadap informasi publik di setiap unit kerja.
Pasal 9
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memiliki tugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi publik, pendokumentasian, dan pengarsipan terhadap informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 10
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memiliki tugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam bidang advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 11
Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h memiliki tugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola informasi dan dokumen dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang meliputi:
a. identifikasi dan pengumpulan informasi;
b. pengolahan, penyeleksian dan pengujian informasi;
c. pencatatan dan advokasi pengaduan, keberatan, dan sengketa informasi;
d. penataan, dan penyimpanan informasi; dan
e. rekapitulasi pelayanan dan penyusunan laporan.
Pasal 12
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Badan ini dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
