Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PERATURAN_BSSN No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 2. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan Kompetensi Teknis yang meliputi daftar jenis Kompetensi Teknis, definisi Kompetensi Teknis, deskripsi Kompetensi Teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dalam bidang keamanan siber dan persandian.

Pasal 2

Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas: a. nama Kompetensi Teknis; b. kode Kompetensi Teknis; c. definisi Kompetensi Teknis; d. level Kompetensi Teknis; e. deskripsi level Kompetensi Teknis; dan f. indikator perilaku.

Pasal 3

(1) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pernyataan singkat yang menggambarkan ruang lingkup unit kompetensi. (2) Kode Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan keterangan yang berisi kombinasi huruf dan angka untuk menerangkan bidang dan urutan Kompetensi Teknis. (3) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi. (4) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan tingkatan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami atau dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi dan mampu memperoleh dukungan serta tingkat ahli atau mengembangkan. (5) Deskripsi level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan kalimat singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. (6) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan kalimat yang menunjukkan rincian lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.

Pasal 4

(1) Kamus Kompetensi Teknis digunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan persandian sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. (2) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dievaluasi dan disesuaikan secara berkelanjutan sesuai dinamika perubahan dan kebutuhan di bidang keamanan siber dan persandian.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA