Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang
selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Pegawai untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 3
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan sistem nilai di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 4
(1) Sistem nilai yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. profesional;
b. integritas;
c. adaptabilitas teknologi; dan
d. tepercaya.
(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kompeten dalam bekerja, bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan, dan memiliki komitmen terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
(3) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu perilaku terpuji dalam bekerja, disiplin dalam berperilaku, dan berdedikasi terhadap tugas dan pekerjaan.
(4) Adaptabilitas teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yaitu perilaku inovatif dan kekinian serta mengikuti dan tanggap terhadap perubahan teknologi.
(5) Tepercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perilaku dapat dipercaya, berorientasi pada keamanan informasi, dan tidak berpihak.
Pasal 5
Sistem nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diwujudkan dalam bentuk Kode Etik.
Pasal 6
Kode Etik dari nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
a. memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan;
b. menjunjung tinggi jiwa korsa;
c. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai;
d. bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
dan
e. memiliki daya juang yang tinggi.
Pasal 7
Kode Etik dari nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
a. melaporkan kepada pihak yang berwenang segala bentuk penyimpangan dan/atau perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam berbagai proses pelaksanaan pekerjaan;
b. menjaga etika dalam berperilaku;
c. menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menghormati sesama Pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; dan
e. bekerja dengan akurat dan optimal sesuai dengan kewenangan yang dimiliki demi tercapainya tujuan organisasi.
Pasal 8
Kode Etik dari nilai adaptabilitas teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
a. mengetahui dan menerapkan teknologi terkini untuk meningkatkan kinerja;
b. memanfaatkan teknologi dengan tidak melawan hukum;
c. berinisiatif memanfaatkan teknologi untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah pekerjaan; dan
d. berpikir secara kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan kinerja.
Pasal 9
Kode Etik dari nilai tepercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani meliputi:
a. melindungi informasi rahasia yang menjadi tanggung jawabnya;
b. berhati-hati dalam berbagi informasi yang berkaitan dengan rahasia pekerjaannya;
c. menjaga data dan/atau informasi, sehingga pihak yang tidak berhak tidak dapat mengakses atau memperolehnya;
d. menerapkan prinsip kesadaran keamanan informasi dalam bekerja; dan
e. menjaga netralitas dan kemandirian dalam bekerja;
Pasal 10
Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
