Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala BSN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala BSN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan.
5. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Kepala BSN dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
6. Pemrakarsa adalah Kepala unit kerja eselon I atau eselon II di lingkungan BSN yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala.
7. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BSN yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada BSN secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pasal 2
Tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala BSN ini adalah:
a. membentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan;
b. mengharmonisasikan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan;
c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang- undangan;
d. meningkatkan koordinasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
f. meningkatkan layanan informasi hukum melalui JDIH.
Pasal 3
(1) Berdasarkan sifatnya, peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi:
a. pengaturan; dan
b. penetapan.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jenis dan hierarki terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
d. PERATURAN PEMERINTAH;
e. Peraturan PRESIDEN; dan
f. Peraturan Kepala BSN.
(3) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki jenis dan hierarki terdiri atas:
a. Keputusan Kepala BSN; dan
b. Keputusan Pejabat Eselon I BSN.
(4) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).
Pasal 4
Materi muatan Peraturan Kepala BSN berisi:
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
atau
b. pengaturan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi BSN;
Pasal 5
(1) Materi muatan Keputusan Kepala BSN berisi:
a. penetapan lebih lanjut dari Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau Peraturan Kepala BSN; atau
b. materi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaiaan, termasuk finansial, personalia, material, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, pelimpahan wewenangan dan hal sejenis.
(2) Materi muatan Keputusan Pejabat Eselon I berisi:
a. penetapan lebih lanjut dari Keputusan Kepala BSN;
atau
b. penetapan urusan finansial, personalia, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja, dan/atau hal yang sejenis sesuai dengan kewenangannya dan dalam lingkup yang lebih kecil dari penetapan sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 6
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BSN dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas program pembentukan Peraturan Kepala BSN.
(3) Program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Pasal 7
(1) Dalam menyusun program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Utama meminta kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai naskah urgensi yang memuat:
a. judul rancangan Peraturan Kepala BSN;
b. tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur; dan
e. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Berdasarkan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(4) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 8
(1) Sekretaris Utama menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang Pemrakarsa untuk melakukan finalisasi daftar sementara program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Daftar program penyusunan Peraturan Kepala BSN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi program penyusunan Peraturan Kepala BSN dengan Keputusan Kepala BSN untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Program penyusunan Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penambahan dan/atau pengurangan.
Pasal 9
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN di luar program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya kebutuhan nasional yang mendesak; atau
b. adanya kebutuhan mendesak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BSN.
(3) Usulan penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN di luar program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan disertai:
a. latar belakang/alasan disusunnya Peraturan Kepala BSN tersebut; dan
b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 10
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN didasarkan pada program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 11
(1) Rancangan awal Peraturan Kepala BSN disiapkan oleh Pemrakarsa.
(2) Naskah rancangan awal Peraturan Kepala yang disiapkan oleh Pemrakarsa terlebih dahulu dibahas dengan Pejabat Eselon I dan/atau II yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Kepala BSN.
(3) Selain Pejabat Eselon I dan/atau II, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan praktisi dan/atau akademisi dalam penyiapan rancangan awal Peraturan Kepala BSN.
Pasal 12
(1) Untuk menyempurnakan rancangan awal Peraturan Kepala BSN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Kepala BSN.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. konsultasi publik; dan/atau
c. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Kepala BSN.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Peraturan Kepala BSN harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui JDIH.
Pasal 13
(1) Rancangan awal yang telah disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Kepala BSN dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang setingkat; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN.
(3) Dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala BSN, Sekretaris Utama mengikutsertakan Pemrakarsa, Pejabat Eselon I, dan/atau Pejabat Eselon II yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Kepala BSN.
(4) Selain Pemrakarsa, Pejabat Eselon I dan/atau Pejabat Eselon II yang terkait, Sekretaris Utama dapat juga melibatkan praktisi dan/atau akademisi untuk dimintakan pendapat.
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Kepala BSN yang telah disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah yang dibubuhi paraf persetujuan oleh Kepala Unit Eselon II Pemrakarsa, Kepala Unit Eselon I Pemrakarsa, Kepala Unit Eselon II yang mempunyai tugas di bidang hukum, dan Sekretaris Utama pada setiap lembar naskah rancangan Peraturan Kepala BSN; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf pesetujuan.
(2) Rancangan Peraturan Kepala BSN dicetak dengan kop garuda.
(3) Rancangan Peraturan Kepala BSN yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala BSN untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala BSN.
(4) Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal paraf persetujuan bersama.
(5) Rancangan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSN dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 15
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengundangan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau pejabat yang ditunjuk menandatangani pengundangan Peraturan Kepala BSN dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala BSN tersebut.
(4) Kelengkapan administrasi pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat Pengantar permohonan pengundangan Peraturan Kepala BSN dalam Berita Negara
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dari Sekretaris Utama kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
b. naskah Peraturan Kepala BSN yang dibuat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1); dan
c. softcopy Peraturan Kepala BSN sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk compact disc.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Peraturan Kepala BSN yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Kepala unit kerja Eselon II yang membidangi urusan penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Naskah Peraturan Kepala yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
(3) Salinan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh kepala unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. publikasi pada JDIH BSN;
b. diseminasi; dan
c. sosialisasi.
Pasal 17
(1) Untuk mendapatkan informasi terhadap pelaksanaan pembentukan Peraturan Kepala BSN dalam tahun berjalan, dilaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit kerja Eselon II yang membidangi urusan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Laporan hasil pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN diserahkan kepada Sekretaris Utama untuk dilaporkan kepada Kepala BSN.
(4) Laporan hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Kepala BSN tahun berikutnya.
Pasal 18
(1) Pemantauan penyusunan Peraturan Kepala BSN dilakukan dengan mengamati perkembangan perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Kepala BSN berdasarkan program penyusunan Peraturan Kepala BSN tahun berjalan.
(2) Hasil pemantauan penyusunan Peraturan Kepala BSN menjadi bahan evaluasi penyusunan Peraturan Kepala BSN tahun berjalan.
Pasal 19
(1) Setelah dilakukan pemantauan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN dilakukan dengan menilai Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan dibandingkan dengan jumlah Peraturan Kepala BSN yang diusulkan dalam program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tiap tahun.
Pasal 20
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Kepala BSN mengikutsertakan Perancang.
(2) Keikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
(3) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Pasal 21
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Peraturan Kepala ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Kepala BSN atau Keputusan Pejabat Eselon I BSN.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Kepala BSN ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional pada:
a. Pasal 2 ayat
(2) angka 1 yang mengatur tentang penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan;
b. Pasal 3 ayat
(1) yang mengatur tentang aplikasi penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan; dan
c. Lampiran II mengenai contoh 2 ayat
(2) logo pada Keputusan/Peraturan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Kepala BSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
