Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PERATURAN_BSN No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 4

Susunan organisasi BSN, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; g. Inspektorat; h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; dan i. Pusat Data dan Informasi. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Susunan organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama; b. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan c. Biro Keuangan dan Umum. 3. Judul Bagian Ketiga dalam BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, organisasi dan tata laksana, kerja sama, reformasi birokrasi dan penyiapan bahan pimpinan. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; e. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan BSN; f. penyiapan, koordinasi, dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan isu strategis dan bahan pimpinan. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Judul Bagian Keempat dalam BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, hukum, dan hubungan masyarakat. 9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengoordinasian, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum; dan d. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, pengaduan masyarakat, publikasi, dan dokumentasi BSN. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 11. Judul Bagian Kelima dalam BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, rumah tangga, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum mempunyai fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan; b. pengelolaan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan protokol; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan Deputi; e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan f. pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa. 14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 15. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 17A sampai dengan Pasal 17H sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan barang milik negara; c. pelaksanaan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban; d. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pengelolaan klinik.

Pasal 17

Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud Pasal 17A terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan prasarana, keamanan, kebersihan, dan pengelolaan klinik.

Pasal 17

Bagian Protokol dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, tata usaha, dan fasilitasi rapat pimpinan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan urusan tata usaha; c. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan d. pengelolaan persuratan dan kearsipan BSN.

Pasal 17

Bagian Protokol dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

(1) Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi rapat pimpinan, dan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Kepala dan Sekretaris Utama. (2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf b mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Pengembangan Standar. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf c mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf d mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Akreditasi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf e mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran. 16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar; b. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian; dan c. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi. 17. Judul Bagian Ketiga dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar. 19. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan e. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi. 20. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 21. Judul Bagian Keempat dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian. 23. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian. 24. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 25. Judul Bagian Kelima dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi. 27. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi. 28. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 29. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 30. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi. 31. Judul BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. 33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian. 34. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam pengelolaan data, informasi, sistem informasi, infrastruktur teknologi dan keamanan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pengelolaan sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; e. pengelolaan perpustakaan dan dokumen di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pusat Data dan Informasi; dan h. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Data dan Informasi. 35. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 36. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Setelah ayat (3) Pasal 91 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur, merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 39. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BSN. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSN dijabat oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa. 40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Kepala Pusat yang menangani fungsi pengelolaan data dan informasi sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BSN. (2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. 41. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga melaksanakan fungsi pengoordinasian dan pengelolaan layanan otoritas sponsor. 42. Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1459), mengenai Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd. KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal .18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA