Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Skema Sertifikasi Produk Bakso Ikan

PERATURAN_BSN No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN skema sertifikasi produk bakso ikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

(1) Skema sertifikasi bakso ikan ini berlaku untuk acuan pelaksanaan sertifikasi produk bakso ikan: a. yang menggunakan lumatan daging ikan atau surimi paling sedikit 40% dicampur tepung, dan bahan lainnya bila diperlukan, yang mengalami pembentukan dan pemasakan; dan b. yang diolah dengan atau tanpa pembekuan; berdasarkan Standar Nasional INDONESIA 7266:2017 Bakso ikan. (2) Skema sertifikasi bakso ikan ini tidak berlaku untuk produk bakso ikan yang mengalami pengolahan lebih lanjut.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. sertifikat yang diterbitkan sebelum terbitnya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat; b. proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum terbitnya Peraturan Badan ini, tetap dilanjutkan sampai dengan terbitnya sertifikat; dan c. pada tahun ketiga sejak berlakunya Peraturan Badan ini Lembaga Sertifikasi Produk wajib melakukan sertifikasi dengan menggunakan skema sertifikasi sesuai dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA