Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia

PERATURAN_BSN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 201815 April

KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG PRASETYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA