Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 201815 April
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
