Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN BSN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Inspektorat BSN yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Unit Kerja yang melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BSN.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Unit Pengendali Gratifikasi Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat UPG BSN adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BSN untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN.
7. Penerima Gratifikasi BSN yang selanjutnya disebut Penerima Gratifikasi adalah ASN BSN yang menerima Gratifikasi.
8. Pemberi adalah Orang yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi BSN.
9. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi.
10. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi BSN yang melaporkan Gratifikasi yang diterimanya dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
11. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh
Pelapor.
12. Konflik Kepentingan adalah situasi dari ASN BSN yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
13. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN BSN dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan/atau jabatannya.
14. Berlaku umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran.
15. Kurs Tengah Bank INDONESIA adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli ( ) pada hari tertentu.
