Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar
Pasal 1
Manajemen Teknis Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut MTPS adalah komisi kebijakan dibidang Pengembangan Standar, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 2
MTPS mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional dalam rangka MENETAPKAN kebijakan dan strategi untuk memperlancar pengelolaan kegiatan Pengembangan SNI, agar SNI memberikan manfaat sebesar mungkin bagi pengguna.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, MTPS menyelenggarakan fungsi :
a. pengusulan penyusunan Pedoman
Standardisasi Nasional yang berkaitan dengan Pengembangan SNI dan Komite Teknis;
b. pengusulan penyusunan, pemantauan dan evaluasi Program Nasional Perumusan Standar SNI;
c. pengusulan pelaksanaan PNPS tersebut kepada Komite Teknis dan SubKomite Teknis perumusan SNI;
d. pengkajian, evaluasi, usulan pembubaran dan pengalokasian sekretariat Komite Teknis dan SubKomite Teknis perumusan SNI;
e. penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pengembangan SNI; dan
f. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BSN dan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan SNI.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya MTPS dapat berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah, Komite Akreditasi Nasional, Masyarakat Standardisasi INDONESIA, Manajemen Teknis Penerapan Standar, Tenaga Ahli Standardisasi, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, MTPS dibantu oleh Sekretariat MTPS yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 6
Tata kerja MTPS disusun dan ditetapkan oleh Ketua MTPS.
Pasal 7
(1) Susunan Keanggotaan MTPS terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional.
(3) Sekretaris MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex-officio dijabat oleh Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional.
(4) Anggota MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional;
b. Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional;
c. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional;
e. Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional;
f. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional;
g. Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Badan Standardisasi Nasional;
h. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Ritel INDONESIA;
i. Ketua Umum Masyarakat Standardisasi INDONESIA;
j. Sekretaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kementerian Perdagangan;
k. Kepala Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian;
l. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Kepala Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional;
n. Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
o. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
p. Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
q. Direktur Bina Utama Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
r. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika;
s. Direktur Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Perindustrian;
t. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan; dan
u. Direktur Pengawasan Peralatan Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kementerian Kesehatan.
Pasal 8
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota MTPS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2) Ketua MTPS melakukan evaluasi efektivitas Keanggotaan MTPS dan melaporkan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali kepala Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi MTPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2011 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
