Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR JASA

PERATURAN_BSN No. 5 Tahun 2023 berlaku

Pasal 3

(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi. (3) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. skema Sertifikasi pengelolaan pariwisata alam tercantum dalam Lampiran I; b. skema Sertifikasi proses laundry rumah sakit tercantum dalam Lampiran II; c. skema Sertifikasi pasar rakyat tercantum dalam Lampiran III; d. skema Sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata tercantum dalam Lampiran IV; e. skema Sertifikasi pengelolaan pendakian gunung tercantum dalam Lampiran V; f. skema Sertifikasi usaha pariwisata tercantum dalam Lampiran VI; dan g. skema Sertifikasi penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA