Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR ELEKTROTEKNIKA, TELEKOMUNIKASI, DAN PRODUK OPTIK

PERATURAN_BSN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 2

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai – performa; b. pak baterai kendaraan listrik tipe L, M, dan N – keselamatan; c. baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L; d. sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; e. moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai – performa; f. bank daya (power bank) ion litium; dan g. teknologi informasi – pusat data. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi produk. (3) Ketentuan mengenai Skema sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk: a. mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai – performa tercantum dalam Lampiran I; b. pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N – keselamatan tercantum dalam Lampiran II; c. baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L tercantum dalam Lampiran III; d. sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik tercantum dalam Lampiran IV; e. moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai – performa tercantum dalam Lampiran V; f. bank daya (power bank) ion litium tercantum dalam Lampiran VI; dan g. teknologi informasi – pusat data tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY