Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di lingkungan BSN.
3. Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah mekanisme penyampaian pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai BSN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di BSN.
4. Pelapor adalah Pegawai BSN yang melaporkan perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana korupsi yang terjadi di BSN, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
5. Tim Penerima Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat TPPP adalah Tim yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor.
6. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan ini meliputi:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
c. gratifikasi;
Pasal 3
Pelapor yang melihat sendiri dan mengetahui adanya atau dugaan Pelanggaran oleh Pegawai BSN, dapat menyampaikan laporan kepada TPPP.
Pasal 4
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. memberikan keterangan tanpa tekanan;
c. mendapatkan penerjemah;
d. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
e. mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan;
f. mendapat nasihat hukum; dan/atau
g. mendapat perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
Pasal 5
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelapor mempunyai kewajiban berupa:
a. beritikad baik;
b. bersikap kooperatif selama proses pelaporan pelanggaran; dan
c. menyampaikan seluruh informasi dengan benar dan disertai bukti.
Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada TPPP secara langsung.
(2) Selain menyampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan dapat disampaikan dengan cara:
a. melalui surat;
b. melalui telepon;
c. melalui kotak pengaduan;
d. melalui surat elektronik; dan/atau
e. melalui faksimile.
Pasal 7
(1) TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab : Kepala Badan Standardisasi Nasional;
b. Ketua : Kepala Inspektorat Badan Standardisasi Nasional; dan
c. Anggota : Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas dan Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga.
(2) Susunan keanggotaan TPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 8
(1) Dalam menjalankan tugasnya, TPPP dibantu oleh Sekretariat TPPP yang secara ex-officio dilakukan oleh Inspektorat BSN.
(2) Sekretariat TPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bantuan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas TPPP.
Pasal 9
TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan perlindungan kepada Pelapor, dengan cara:
1. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; dan
2. mengungkapkan identitas Pelapor hanya untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
b. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
Pasal 10
(1) TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan Pengaduan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengelolaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi;
b. verifikasi;
c. pengkajian;
d. audit investigasi; dan/atau
e. tindak lanjut.
Pasal 11
(1) Registrasi Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara menerima dan mengadministrasi Laporan serta memberikan nomor register Pelapor.
(2) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai identitas Pelapor dalam melakukan komunikasi dengan TPPP.
Pasal 12
(1) Laporan pelanggaran yang sudah diregister selanjutnya di verifikasi oleh TPPP.
(2) Verifikasi laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejelasan dan kebenaran identitas Pelapor; dan
b. kejelasan dan kebenaran materi atau isi laporan pelanggaran;
(3) Jika identitas Pelapor, materi Laporan pelanggaran dan bukti pendukung jelas dan benar, TPPP akan menindaklanjuti laporan.
(4) Dalam hal materi laporan berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN, maka dilakukan kajian.
(5) Dalam hal materi laporan pelanggaran tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN, maka diteruskan ke instansi/lembaga di luar BSN.
(6) Jika identitas Pelapor dan materi laporan pelanggaran tidak jelas maka:
a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor, jika identitasnya jelas; atau
b. tidak menindaklanjuti laporan, jika identitas Pelapor tidak jelas/tidak ada, Pegawai BSN yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas, Pegawai BSN yang dilaporkan telah meninggal dan/atau Pegawai BSN sudah tidak bekerja di BSN;
Pasal 13
(1) Kajian atas laporan pelanggaran oleh TPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan kasus;
b. unit kerja terkait;
c. pokok permasalahan/ materi laporan pelanggaran;
d. ketentuan yang dilanggar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
(2) Rekomendasi kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. tindaklanjut dengan pengumpulan bukti dan keterangan; atau
b. tindaklanjut dengan audit investigasi.
Pasal 14
(1) Dalam melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BSN, TPPP berkoordinasi dengan Inspektorat BSN.
(2) Hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. latar belakang/pokok permasalahan;
b. ruang lingkup;
c. tujuan audit investigasi;
d. simpulan; dan
e. rekomendasi tindak lanjut.
Pasal 15
Rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara; dan/atau
c. penyampaian hasil audit investigasi kepada Aparat Penegak Hukum jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Pasal 16
(1) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai BSN yang terbukti bersalah.
(3) Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya laporan hasil audit investigasi dengan ditembuskan kepada Ketua TPPP.
Pasal 17
(1) Laporan hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bersifat rahasia.
(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum, hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka dan diakses dengan diketahui Kepala Inspektorat.
(3) Dalam hal untuk kepentingan selain penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil audit investigasi dapat dibuka setelah mendapat persetujuan Kepala Inspektorat.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Inspektorat berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan hubungan masyarakat, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Pasal 18
(1) Pelapor dapat meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan dengan cara menghubungi TPPP dengan menyampaikan nomor register Pengaduan.
(2) Jika Pelapor meminta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPPP memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan kepada Pelapor jika Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan pelanggaran tersebut.
Pasal 19
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2014 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
