Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG STANDARDISASI DAN KEGIATAN YANG TERKAIT - ISTILAH UMUM

PERATURAN_BSN No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait – Istilah Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman yang wajib diacu oleh semua pihak dalam melakukan kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait.

Pasal 2

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN