Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG STANDARDISASI DAN KEGIATAN YANG TERKAIT - ISTILAH UMUM
Pasal 1
Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait – Istilah Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman yang wajib diacu oleh semua pihak dalam melakukan kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait.
Pasal 2
Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
BAMBANG SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
