Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
a. keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA; dan
b. paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini, Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA beserta keanggotaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018 15 April 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
