Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional selanjutnya disebut Sistem Pengendalian Gratifikasi BSN adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi, penelaahaan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN.
2. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
4. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah gratifikasi yang diperoleh Pegawai BSN dan/atau keluarganya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
5. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai BSN, selaku wakil yang sah dari BSN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
5a.
Gratifikasi yang Dianggap Bukan Suap dan bukan kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang tidak termasuk dalam lingkup gratifikasi yang dapat dianggap suap dan tidak termasuk gratifikasi dalam kedinasan.
6. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai BSN atau orang yang menjadi tanggungan pegawai BSN.
7. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang bertugas di BSN.
8. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana sistem pengendalian gratifikasi, dalam hal ini adalah Inspektorat.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, ketentuan ayat (3) ditambahkan, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Gratifikasi yang dimaksud dalam Peraturan Kepala ini terdiri atas :
a. gratifikasi yang dianggap suap;
b. gratifikasi dalam kedinasan; dan
c. gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
(2) Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b antara lain :
a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku;
b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran; dan
c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan
seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan.
(3) Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c antara lain :
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non- akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi
sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata; dan/atau
j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.
3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(1a) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi.
(2a) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan secara tertulis kepada atasan langsung paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Setiap Pegawai BSN yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
5. Ketentuan ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) UPG menelaah laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi berindikasi suap atau tidak berindikasi suap paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) UPG wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputuskan bahwa gratifikasi tidak berindikasi suap, UPG menyerahkan barang bukti gratifikasi kepada yayasan sosial dan/atau dimusnahkan dan/atau ditempatkan di lemari penerimaan gratifikasi dan/atau diserahkan kepada pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gratifikasi berindikasi suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional wajib menyampaikan laporan gratifikasi berindikasi suap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada KPK.
(6) Laporan gratifikasi yang berindikasi suap sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.
(7) Hasil status kepemilikian gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan KPK disampaikan oleh UPG kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
