Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG PENGELOLAAN STANDAR PENGUKURAN ATAU BAHAN ACUAN DAN PENJAMINAN KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN PENGUKURAN

PERATURAN_BSN No. 23 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 4. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 5. Karya Tulis/Karya Ilmiah yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Metrolog baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 6. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah untuk memperoleh data, dan atau informasi (keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan, dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tertentu atau penerapannya. 7. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau nonpemerintah. 8. Buku adalah salah satu bentuk KTI dengan pembahasan mendalam tentang suatu keilmuan dengan merangkum hasil Penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi terbaru dengan menekankan pada aspek teori dan penjelasan filosofis atas suatu langkah panduan atau suatu bentuk kajian yang dicetak dalam format Buku serta susunan dalam bagian per bagian atau bab per bab yang dibuat secara berkesinambungan dan bertautan yang dapat dipublikasikan oleh lembaga penerbit berbadan hukum. 9. Makalah adalah tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan analisis dan sintesis data hasil Penelitian, pengkajian, survei, dan/atau evaluasi di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran dengan pemikiran sistematis yang belum pernah ditulis dan dipublikasikan oleh orang lain serta topik yang dibahas berupa topik baru yang menambah informasi baru dan/atau memperkuat temuan/topik sebelumnya. 10. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah adalah pandangan atau pendapat yang diperoleh setelah menyelidiki dan mempelajari suatu isu di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 11. Prasaran adalah buah pikiran berupa gagasan, tinjauan, atau ulasan ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran yang diajukan dalam suatu Pertemuan Ilmiah nasional dan terdapat dalam kesimpulan akhir pertemuan. 12. Pengutipan adalah cara pengambilan istilah, kata atau kalimat dari sebuah sumber guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh penulis di dalam KTI. 13. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan baik hanya substansi ataupun secara keseluruhan dari suatu tulisan milik orang lain dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya, termasuk penggunaan data atau ide dari analisis suatu proyek atau tulisan yang belum dipublikasikan, saat penulis/peneliti yang bersangkutan mempunyai akses seperti sebagai konsultan, pengulas/mitra bestari, editor, dan sejenisnya tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Pasal 2

Pedoman Penulisan KTI bertujuan untuk: a. memberikan acuan secara teknis bagi Jabatan Fungsional Metrolog dalam menyusun KTI; b. memberikan pemahaman yang sama mengenai penulisan KTI; c. mendapatkan hasil KTI sesuai bidang tugas jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pasal 3

Jenis KTI di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran meliputi: a. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan; b. hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan; c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan; d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan; e. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah; dan f. Artikel yang dipublikasikan.

Pasal 4

(1) KTI hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat dalam bentuk: a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; b. majalah ilmiah diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; c. Buku yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina; dan/atau d. majalah ilmiah yang diakui oleh organisai profesi atau instansi pembina. (2) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh suatu badan usaha atau lembaga penerbitan baik di instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki fungsi sebagai usaha penerbitan; b. Buku yang diterbitkan dan di edarkan secara nasional, lembaga penerbitan harus masuk dalam keanggotaan Ikatan Penerbit INDONESIA; dan c. memiliki International Standard Book Number (ISBN) untuk terbitan tunggal atau terbitan edisi revisi; (3) Buku yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. memiliki tim redaksi; dan b. memiliki memiliki ISBN untuk terbitan tunggal atau terbitan edisi revisi. (4) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk buku elektronik (electronic book) atau e- book, yang dimuat dalam website pemerintah/institusi ilmiah. (5) Majalah Ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga, organisasi profesi, penerbit yang berbadan hukum, lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional, atau lembaga penerbitan yang di akreditasi oleh lembaga yang bertanggung jawab di bidang riset nasional; b. memiliki tim redaksi; c. memiliki International Standard Serial Number (ISSN); d. memiliki mitra bestari; e. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan f. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem jurnal elektronik atau sistem daring. (7) Majalah ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi atau instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. memiliki tim redaksi; dan c. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem daring.

Pasal 5

(1) KTI hasil Penelitian/pengkajian/survei/evaluasi yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat dalam bentuk: a. Buku; dan b. Majalah Ilmiah. (2) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. didokumentasikan pada perpustakaan kementerian/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog Buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan; b. memiliki paling sedikit 20 (dua puluh) halaman atau paling sedikit 5000 (lima ribu) kata dengan penulisan: 1. spasi 1,5 (satu koma lima); 2. karakter huruf arial; dan 3. ukuran huruf 12 (dua belas). (3) Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik (electronic book) atau e-book yang dimuat dalam sistem informasi perpustakaan instansi atau media daring internal instansi.

Pasal 6

Ketentuan mengenai persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Pasal 7

KTI Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat dalam bentuk: a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; dan b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan instansi pembina.

Pasal 8

Ketentuan mengenai persyaratan Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.

Pasal 9

Ketentuan mengenai persyaratan Majalah Ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

Pasal 10

KTI Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa dibuat dalam bentuk: a. Buku; dan b. Makalah.

Pasal 11

Ketentuan mengenai persyaratan Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.

Pasal 12

Makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melampirkan sertifikat/surat keterangan dari kementerian/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam Pertemuan Ilmiah; b. jumlah paling sedikit 10 (sepuluh) halaman atau paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) kata, kertas ukuran A4 (empat) dengan penulisan: 1. spasi 1,5 (satu koma lima) atau 2 (dua); 2. karakter huruf arial atau yang sejenis; dan 3. ukuran huruf 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).

Pasal 13

(1) KTI Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibuat dalam bentuk naskah. (2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan undangan dan/atau dokumentasi dari penyelenggara Pertemuan Ilmiah nasional atau internasional;

Pasal 14

(1) KTI artikel yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibuat dalam bentuk artikel. (2) Artikel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam: a. surat kabar baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik; atau b. website instansi dalam rubrik tertentu.

Pasal 15

Metrolog yang melakukan penulisan KTI harus mengikuti kaidah dan sistematika penulisan KTI.

Pasal 16

(1) Kaidah penulisan KTI terdiri atas: a. asli; b. logis; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; f. objektif; g. sistematis; h. andal; i. desain; j. akumulatif. (2) Asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan Plagiasi, jiplakan, pelanggaran hak cipta atau disusun dengan tidak jujur; (3) Logis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi runutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran kebenaran ilmu; (4) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu memiliki urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat dalam pengembangan spesialisasi bagi Metrolog; (5) Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu didasari oleh kaidah keilmuan yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran; (6) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu relevan dengan lingkup tugas utama masing- masing Metrolog; (7) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu data dan informasi sesuai dengan fakta sebenarnya, penulis menghindari upaya: a. mengganti fakta dengan dugaan; b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda; c. memalsukan informasi dengan mengacu kepada data statistik; d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya. (8) Sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian dengan mengikuti urutan pola pikir yang sistematis atau Penelitian dan pengembangan yang konsisten/berkelanjutan; (9) Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu sumber data dan informasi dapat dipercaya atau telah teruji serta masih dapat dilakukan reviu dalam kurun waktu kedepan; (10) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i yaitu terencanakan dan memiliki rancangan; dan (11) Akumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu kumpulan dari berbagai sumber data dan informasi yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang.

Pasal 17

Penulisan KTI harus memperhatikan etika: a. bahasa; b. abstrak; c. Pengutipan; dan d. daftar pustaka.

Pasal 18

Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a memperhatikan: a. penggunaan bahasa INDONESIA sesuai dengan Ejaan Bahasa INDONESIA; dan b. penggunaan bahasa asing sesuai dengan kaidah tata bahasa atau gramatikal bahasa asing yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Abstrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berisi deskripsi singkat tentang KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan yang memuat: a. judul; b. tujuan dan metode Penelitian/kajian; c. analisis data; d. temuan Penelitian/kajian; e. kesimpulan dan saran; dan f. kata kunci. (2) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis paling banyak 200 (dua ratus) kata dan diketik 1 (satu) spasi.

Pasal 20

(1) Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan cara: a. pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah Buku, majalah; atau b. ungkapan pernyataan orang lain; untuk melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang digunakan oleh penulis di dalam KTI; (2) Pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip.

Pasal 21

(1) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan rujukan dan acuan yang digunakan dalam penyusunan KTI. (2) Daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. judul Buku; 2. artikel; 3. jurnal; dan 4. sumber bacaan lainnya.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistematika dan format penyajian publikasi KTI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO