Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang STRATEGI STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2015-2025
Pasal 1
MENETAPKAN Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025 sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan standardisasi nasional.
Pasal 2
Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2014 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
