Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PERATURAN_BSN No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 3. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip yang dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 4. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 5. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. 6. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 7. Klasifikasi Keamanan Arsip adalah kategori kerahasiaan informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan. 8. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. 9. Klasifikasi Akses Arsip adalah kategori pembatasan akses terhadap arsip berdasarkan kewenangan penggunaan arsip terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu. 10. Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan negara. 11. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum. 12. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. 13. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun. 14. Penggunaan Arsip adalah kegiatan penyediaan dan pemanfaatan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. 15. Pengguna Internal adalah setiap orang atau unit kerja yang menggunakan arsip dan berasal dari lingkungan BSN. 16. Pengguna Eksternal adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunakan arsip dan berasal dari luar lingkungan BSN.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional menjadi acuan seluruh unit kerja dalam pengelolaan arsip dinamis bagi tersedianya informasi BSN yang dapat diakses secara luas bagi publik baik untuk Pengguna Internal maupun Pengguna Eksternal.

Pasal 3

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis bertujuan untuk: a. memberikan petunjuk kepada unit kerja agar mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip yang telah ditetapkan; b. melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga; dan c. melindungi arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.

Pasal 4

Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis disusun dengan memperhatikan ketentuan: a. arsip yang tercipta terdiri atas 4 (empat) tingkat klasifikasi yaitu informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia; b. arsip yang tercipta dalam 4 (empat) tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a memiliki perbedaan dalam pengaturan aksesnya; c. setiap aparatur sipil negara BSN hanya dapat mengakses arsip dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan d. publik dapat mengakses informasi BSN yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 5

(1) Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan BSN menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (Software). (2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filling cabinet/rak arsip untuk menyimpan arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip Rahasia dan Sangat Rahasia; b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak (Software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.

Pasal 6

(1) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan dan dedikasi serta integritas. (2) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 7

Arsip Dinamis BSN terbagi menjadi 4 (empat) kategori antara lain: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; c. Rahasia; dan d. Sangat Rahasia.

Pasal 8

Arsip Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan arsip dinamis yang bobot informasinya memiliki dampak yang dapat menghambat kinerja unit teknis di lingkungan BSN, terdiri atas: a. Sekretariat utama meliputi: 1) biro yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan dan tata usaha; 2) biro yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan hukum; dan 3) biro yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat, kerja sama dan layanan informasi; b. Deputi bidang pengembangan standar meliputi 1) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengembangan standar agro, kimia, kesehatan, dan halal; 2) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengembangan standar mekanika, energi, elektroteknika, transportasi, dan teknologi informasi; dan 3) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengembangan standar infrastruktur, penilaian kesesuaian, personal, dan ekonomi kreatif. c. Deputi bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian meliputi: 1) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan 2) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penguatan penerapan standar dan penilaian kesesuaian. d. Deputi bidang akreditasi meliputi 1) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi; 2) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang akreditasi laboratorium; dan 3) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi. e. di lingkup kedeputian bidang standar nasional satuan ukuran meliputi 1) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang standar nasional satuan ukuran mekanika, radiasi, dan biologi; dan 2) direktorat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang standar nasional satuan ukuran termoelektrik dan kimia f. unit kerja yang menangani pengawasan intern BSN; g. Pusat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang riset dan pengembangan sumber daya manusia; dan h. Pusat yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang data dan sistem informasi.

Pasal 9

Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan arsip dinamis yang bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan BSN terdiri atas: a. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan hukum; b. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan umum; c. unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; d. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang pengembangan standar seperti dokumen persiapan perumusan SNI; e. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang akreditasi; f. arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi di lingkup deputi bidang standar nasional satuan ukuran.

Pasal 10

Arsip Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, yang berdampak luas sehingga mengganggu kinerja BSN, terdiri atas: a. arsip dinamis yang tercipta dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan hukum; b. arsip dinamis yang tercipta dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan umum;

Pasal 11

Arsip dinamis yang termasuk dalam kategori Sangat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, ditentukan oleh Pencipta Arsip.

Pasal 12

(1) Penyimpanan arsip dinamis membutuhkan pengamanan ruang simpan. (2) Pengamanan ruang simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup fasilitas pengamanan yang terdiri atas: a. kamera pengawas; b. kunci pengamanan ruangan; c. media simpan arsip; dan/atau d. alat pemadam api ringan. (3) Penyimpanan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. rak besi untuk kategori Biasa/Terbuka; b. lemari arsip untuk kategori Terbatas; c. lemari besi untuk kategori Rahasia; dan d. media simpan dengan keamanan ganda di zona aman untuk kategori Sangat Rahasia.

Pasal 13

(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis meliputi penciptaan daftar arsip Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia. (2) Pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di records centre dan central file.

Pasal 14

(1) Klasifikasi Keamanan Arsip dan Klasifikasi Arsip Dinamis terbagi menjadi 2 (dua) fungsi; a. Failitatif; dan b. Substantif. (2) Tabel Klasifikasi Keamanan Arsip dan pengamanan Klasifikasi Akses Arsip dinamis tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2019 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA