Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
3. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang paling sedikit berisi jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
4. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
5. Jenis arsip adalah arsip yang tercipta dan dikelompokkan berdasarkan fungsi dari suatu organisasi.
6. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar arsip yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BSN meliputi kebijakan, akreditasi lembaga sertifikasi, akreditasi laboratorium penguji, sistem penerapan standar, penelitian dan pengembangan, perumusan standar, sistem dan layanan informasi standardisasi, pendidikan, pemasyarakatan standar dan pengukuran standar nasional satuan ukuran.
7. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar arsip yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif meliputi keuangan, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, ketatausahaan dan kerumah tanggaan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, kerjasama standardisasi dan penilaian kesesuaian, perpustakaan, pengawasan
8. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan.
9. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.
10. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
11. Keterangan Musnah adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan perundang- undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum.
12. Keterangan Permanen adalah informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai gunan sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sesuai dengan lingkup fungsi dan tugas masing-masing organisasi.
Pasal 2
(1) JRA BSN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan BSN.
(2) JRA BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif.
(3) Ketentuan mengenai JRA BSN tercantum dalam Lampiran I untuk JRA substantif dan Lampiran II untuk JRA fasilitatif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
JRA BSN memuat jenis arsip, retensi dan keterangan.
Pasal 4
(1) Jenis arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. arsip substantif;
b. arsip fasilitatif
(2) Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan;
b. akreditasi lembaga sertifikasi;
c. akreditasi laboratorium penguji;
d. sistem penerapan standar;
e. penelitian dan pengembangan;
f. perumusan standar;
g. sistem dan layanan informasi standardisasi;
h. pendidikan;
i. pemasyarakatan standar; dan
j. pengukuran standar nasional satuan ukuran.
(3) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. keuangan;
b. persuratan dan kearsipan;
c. perlengkapan;
d. ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
e. perencanaan;
f. hukum;
g. organisasi dan ketetalaksanaan;
h. kepegawaian;
i. hubungan masyarakat;
j. kerjasama standardisasi dan penilaian kesesuaian;
k. perpustakaan; dan
l. pengawasan.
Pasal 5
(1) Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas retensi aktif dan retensi inaktif.
(2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip.
Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip:
a. musnah;
b. dinilai kembali; atau
c. permanen.
(2) Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi, suatu jenis arsip tidak memiliki nilai guna lagi;
b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan
c. keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 201915 April 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
