Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Badan
2019, No.
Standardisasi Nasional untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Badan yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Badan adalah alat atau instrumen yang digunakan dalam merencanakan pembentukan Peraturan Badan yang disusun secara sistematis.
4. Pemrakarsa adalah Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BSN yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Badan.
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat JDIH BSN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada BSN secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Kepala Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
8. Biro adalah unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan.
2019, No.
