Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Badan
2019, No.
Standardisasi Nasional untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Badan yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Badan adalah alat atau instrumen yang digunakan dalam merencanakan pembentukan Peraturan Badan yang disusun secara sistematis.
4. Pemrakarsa adalah Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BSN yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Badan.
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat JDIH BSN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada BSN secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Kepala Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
8. Biro adalah unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan.
2019, No.
Pasal 2
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Badan dilakukan dalam Progsun Peraturan Badan.
(2) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dan merupakan skala prioritas program pembentukan Peraturan Badan.
(3) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Pasal 3
(1) Untuk menyusun Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Badan melalui Sekretaris Utama meminta kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Badan.
(2) Usulan pembentukan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai naskah urgensi yang berisi:
a. urgensi dan tujuan pembentukan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Sekretaris Utama menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyusun daftar Peraturan Badan yang masuk Progsun Peraturan Badan berdasarkan usulan dari Pemrakarsa dan hasil evaluasi Peraturan Badan.
2019, No.
(2) Sekretaris utama menyampaikan usulan daftar Rancangan Peraturan Badan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(3) Daftar Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui oleh Kepala Badan ditetapkan menjadi Progsun Peraturan Badan.
(4) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan berdasarkan persetujuan Sekretaris Utama.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya kebutuhan nasional yang mendesak;
b. adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
c. adanya kebutuhan mendesak untuk menjalankan tugas dan fungsi BSN.
(3) Usulan penyusunan rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan disertai naskah urgensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 6
Penyusunan rancangan Peraturan Badan dilaksanakan berdasarkan Progsun Peraturan Badan atau berdasarkan usulan di luar Progsun Peraturan Badan.
2019, No.
Pasal 7
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan unit kerja lain dan Biro.
(3) Selain melibatkan unit kerja lain dan Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga yang terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
Pasal 8
Untuk menyempurnakan hasil penyusunan rancangan Peraturan Badan, masyarakat atau pihak yang terkait berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disusun oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Biro melalui Sekretaris Utama untuk dilakukan penyempurnaan.
(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. penyelarasan rancangan Peraturan Badan dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Badan.
2019, No.
(3) Dalam melakukan penyempurnaan, Biro dapat melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. unit kerja lain yang terkait;
c. kementerian/lembaga yang terkait;
d. ahli hukum;
e. praktisi; dan/atau
f. akademisi.
Pasal 10
(1) Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Badan.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Sekretaris Utama menyampaikan naskah rancangan Peraturan Badan yang telah diharmonisasikan kepada Pemrakarsa untuk diparaf sebelum ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Naskah rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah untuk dibubuhi paraf persetujuan oleh Pemrakarsa, pada setiap lembar naskah rancangan Peraturan Badan; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf pesetujuan.
2019, No.
Pasal 12
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Badan.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal paraf persetujuan dinyatakan lengkap.
(3) Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 13
(1) Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Peraturan Badan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuatkan salinan sesuai aslinya oleh Biro.
(2) Salinan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dengan cara:
a. daring; dan
b. luring.
(3) Penyebarluasan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui situs JDIH BSN atau media elektronik lainnya.
2019, No.
Pasal 15
(1) Untuk mengetahui adanya hambatan atau kendala dalam pembentukan Peraturan Badan dan untuk mendapatkan solusinya, Biro melakukan monitoring penyusunan Peraturan Badan pada tahun berjalan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Selain melalui rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), monitoring dapat dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pembentukan Peraturan Badan.
Pasal 16
(1) Terhadap Peraturan Badan yang berlaku, dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1788), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2019, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.
