Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 4
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan sesuai dengan standar operasional prosedur mengenai perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja yang ditetapkan oleh BSN.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Tertentu keahlian yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu dibayarkan dengan grade 7 (tujuh).
(4) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan, penyesuaian tunjangan kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemotongan atau pembayaran Tunjangan Kinerja
bulan berikutnya atau melalui pengembalian ke kas negara.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal pegawai:
a. memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya;
b. tidak membuat sasaran kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja sesuai dengan sasaran kerja pegawai kepada atasan;
d. tidak mengisi logbook kegiatan harian dan menyampaikan setiap bulan kepada atasan;
e. melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja;
f. menjalani cuti besar;
g. menjalani cuti sakit;
h. menjalani cuti melahirkan;
i. menjalani cuti karena alasan penting;
dan/atau
j. dijatuhi hukuman disiplin di luar kepatuhan jam kerja.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pegawai yang memperoleh nilai capaian kinerja kurang dari 70 (tujuh puluh) pada triwulan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pegawai yang tidak membuat sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, tunjangan kinerjanya dipotong sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pegawai yang tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, tunjangan kinerjanya dipotong sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk bulan berikutnya.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pegawai yang tidak mengisi logbook kegiatan harian dan menyampaikan setiap bulan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e untuk setiap 1 (satu) hari kerja tidak masuk tanpa keterangan yang
sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen).
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. menjalani cuti bersama;
b. menjalani cuti tahunan;
c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis atau administrasi kurang dari 6 (enam) bulan;
d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
e. keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas waktu keterlambatan yang dapat digantikan atau Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pegawai yang terbukti pulang sebelum waktunya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pegawai yang mengambil cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen);
b. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang lebih dari 14 (empat belas) hari kerja sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari;
c. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan tim penguji kesehatan yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti melahirkan untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 0% (nol persen); atau
b. cuti melahirkan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) per hari.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pegawai yang sedang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti karena alasan penting dikenakan pemotongan sebesar 0 % (nol persen) untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau
b. cuti karena alasan penting yang lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dikenakan pemotongan sebesar 3 % (tiga persen) per hari.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin di luar kepatuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja secara proposional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin tingkat ringan dengan rincian:
1. sebesar 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis;
dan
3. sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin tingkat sedang dengan rincian:
1. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
dan
3. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. hukuman disiplin tingkat berat dengan rincian:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak
mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin di luar kepatuhan jam kerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 202015 April 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
