Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK PAKAIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
3. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian untuk pencapaian sasaran yang terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
6. Kegiatan Pusat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
7. Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
8. Masukan (input) adalah sumber daya dalam bentuk personil dan barang modal termasuk peralatan dan teknologi, serta bahan yang digunakan untuk menghasilkan keluaran.
9. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
10. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
11. Dampak adalah perubahan jangka panjang pada masyarakat yang ingin dituju sebagai akibat dari pelaksanaan pembangunan.
12. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
13. Indikator Kinerja adalah ukuran secara kuantitatif atau kualitatif yang ditetapkan sebagai acuan tingkat pencapaian suatu program/kegiatan.
14. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
15. Efektivitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
16. Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
17. Daftar Simak adalah dokumen yang digunakan sebagai panduan untuk Pemantauan dan Evaluasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. generik dan fleksibel;
b. koordinasi internal dan mandiri;
c. observasi dan pengamatan;
d. berorientasi kepada outcome;
e. objektif dan akuntabel; dan
f. regular dan berjenjang.
(2) Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian.
(3) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kegiatan Pusat;
b. dekonsentrasi;
c. tugas pembantuan; dan
d. DAK Fisik Transportasi Perdesaan.
(4) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. pencapaian target kinerja;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. tindak lanjut rekomendasi.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Sekretaris Jenderal kementerian bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala biro yang menangani perencanaan dan kerja sama.
(3) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan pengawasan Kementerian.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemantauan terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian.
(2) Pemantauan terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat daerah
provinsi.
(3) Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota.
(4) Pemantauan terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Evaluasi terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian.
(2) Evaluasi terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan gubernur melalui perangkat daerah terkait.
(3) Evaluasi terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian bersama dengan pimpinan unit kerja eselon I terkait, dan Bupati/Walikota melalui perangkat daerah terkait.
(4) Evaluasi terhadap DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi memerintahkan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II dibawahnya untuk melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian selaku koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon II wajib melaksanakan tindak lanjut temuan hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pimpinan Unit Kerja Eselon II wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing- masing.
(4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil laporan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang:
a. Unit Kerja Eselon II menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
b. Unit Kerja Eselon I menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
c. Sekretaris Jenderal menyampaikan pelaporan hasil Pemantauan kepada Menteri paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan hasil Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang:
a. Unit Kerja Eselon II menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
b. Unit Kerja Eselon I menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
c. Sekretaris Jenderal menyampaikan pelaporan hasil Evaluasi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
9. Ketentuan huruf b Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pendanaan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. dihapus;
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1013) diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
