Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR LOGAM DAN PRODUK LOGAM

PERATURAN_BSN No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian. 5. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah LPK yang merupakan pihak ketiga, baik lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu Barang, Proses atau Jasa telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. 6. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. 7. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan. 8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 2

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk: a. alat konversi bahan bakar gas; b. alat pemadam api portabel (APAP); dan c. baut batuan belah jepit baja.

Pasal 3

(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. (3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian produk: a. alat konversi bahan bakar gas tercantum dalam Lampiran I; b. alat pemadam api portabel (APAP) tercantum dalam Lampiran II; dan c. baut batuan belah jepit baja tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat; dan b. proses Sertifikasi yang menggunakan skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Produk Alat Konversi Bahan Bakar Gas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1510), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA