Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Aparatur Sipil Negara BSN yang selanjutnya disebut ASN BSN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BSN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pimpinan Tinggi BSN adalah Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BSN yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan.
4. Pensiunan BSN adalah pegawai negeri sipil BSN yang telah pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Mantan Pegawai BSN adalah orang selain Pensiunan BSN yang pernah menjadi pegawai di lingkungan BSN.
6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam suatu pemeriksaan perkara hukum tentang suatu masalah hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
7. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam pemeriksaan perkara hukum yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
8. Ahli adalah seseorang yang memiliki latar belakang keahlian dan pengalaman tertentu di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Kepala BSN.
9. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Kepala BSN untuk
membuat terang suatu perkara hukum guna kepentingan pemeriksaan.
10. Biro adalah unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya menangani advokasi hukum.
11. Kepala Biro adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya menangani advokasi hukum.
