Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Aparatur Sipil Negara BSN yang selanjutnya disebut ASN BSN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BSN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pimpinan Tinggi BSN adalah Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BSN yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan.
4. Pensiunan BSN adalah pegawai negeri sipil BSN yang telah pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Mantan Pegawai BSN adalah orang selain Pensiunan BSN yang pernah menjadi pegawai di lingkungan BSN.
6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam suatu pemeriksaan perkara hukum tentang suatu masalah hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
7. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam pemeriksaan perkara hukum yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
8. Ahli adalah seseorang yang memiliki latar belakang keahlian dan pengalaman tertentu di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Kepala BSN.
9. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Kepala BSN untuk
membuat terang suatu perkara hukum guna kepentingan pemeriksaan.
10. Biro adalah unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya menangani advokasi hukum.
11. Kepala Biro adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya menangani advokasi hukum.
Pasal 2
(1) Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang timbul sebagai akibat dari penugasan BSN.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. pemohon bantuan hukum berkedudukan sebagai pihak lawan BSN; dan
b. terdapat alasan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pimpinan Tinggi BSN;
b. ASN BSN;
c. Pensiunan BSN;
d. Mantan Pegawai BSN;
e. unit kerja yang secara ex officio tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh BSN; dan/atau
f. pemangku kepentingan.
Pasal 4
(1) Bantuan hukum diberikan oleh Biro.
(2) Dalam memberikan bantuan hukum, Kepala Biro dapat membentuk tim bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur:
a. Bagian Hukum BSN; dan
b. unit kerja di lingkungan BSN.
Pasal 5
(1) Selain tim bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Biro dapat melibatkan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akademisi;
b. advokat;
c. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
d. pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Tata cara dan prosedur dalam melibatkan advokat dan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 6
(1) Bantuan hukum diberikan dalam bentuk:
a. litigasi; atau
b. nonlitigasi.
(2) Bantuan hukum dalam bentuk litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. melaksanakan pekerjaan lainnya yang dapat dikerjakan oleh seorang kuasa pada umumnya untuk penyelesaian masalah hukum.
(3) Bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemberian konsultasi hukum;
b. pemberian pendapat hukum;
c. pendampingan penyusunan dokumen hukum;
dan/atau
d. pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan.
Pasal 7
Pemberian Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi pemberian penjelasan mengenai:
a. hak, kewajiban, dan/atau ketentuan hukum acara bagi Saksi, Ahli, dan/atau pihak yang berpotensi menjadi penggugat, tergugat, atau tersangka;
b. materi hukum dalam mendukung pemberian Keterangan Ahli atau Keterangan Saksi; dan/atau
c. konsultasi hukum lainnya yang diperlukan.
Pasal 8
(1) Pemberian pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap masalah hukum yang memerlukan telaah dan analisis serta kaji berkas (legal due diligence) yang mendalam dengan mengaitkan ketentuan peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan dokumen hukum lainnya.
(2) Pemberian pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Biro.
Pasal 9
Pendampingan penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, dilakukan dalam bentuk pendampingan dalam:
a. penyusunan naskah Memorandum of Understanding dengan subyek hukum dalam negeri atau luar negeri;
b. penyusunan naskah perjanjian kerja sama dengan subyek hukum dalam negeri atau luar negeri; atau
c. penyusunan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, dapat berupa:
a. pendampingan terhadap penerima bantuan hukum yang menjadi Saksi atau Ahli; atau
b. pendampingan hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang diselesaikan di luar pengadilan.
Pasal 11
(1) Saksi atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memiliki izin tertulis atau surat penugasan dari Kepala BSN.
(2) Izin tertulis atau surat penugasan dari Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan usulan dari Pejabat Tinggi Madya sesuai hasil koordinasi Pejabat Tinggi Pratama yang berkaitan dengan bidang keahlian/kesaksian yang diperlukan dengan Kepala Biro.
(3) Dalam MENETAPKAN Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi calon Ahli yang terdiri atas:
a. latar belakang pendidikan;
b. pengalaman bekerja dibidangnya; dan/atau
c. jabatan dalam pekerjaan.
Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Biro.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum.
(3) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Biro dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan perintah dari Pimpinan Tinggi Utama atau Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BSN.
(4) Biro memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum.
(5) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Biro menyampaikan kesediaan secara tertulis kepada pemohon untuk memberikan bantuan hukum.
(6) Dalam hal pemberian bantuan hukum dalam bentuk litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Biro memberikan bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa dari penerima bantuan hukum atau dokumen hukum lainnya.
(7) Dalam hal permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak, Biro memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan selesai diperiksa.
Pasal 13
(1) Bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dapat dihentikan, apabila:
a. permasalahan yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN;
b. penerima bantuan hukum tidak kooperatif atau tidak memenuhi informasi/dokumen yang diperlukan;
c. penerima bantuan hukum tidak menjaga nama baik BSN;
d. adanya permintaan penghentian pemberian bantuan hukum dari penerima bantuan hukum; dan/atau
e. sebab lain yang sah menurut peraturan perundang- undangan.
(2) Penghentian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro.
Pasal 14
Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan sampai dengan masalah hukum selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 15
(1) Biro dapat melakukan pembinaan pemberian bantuan hukum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berupa penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Biro dapat mengikutsertakan pakar di bidangnya dalam melaksanakan pembinaan hukum.
Pasal 16
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BSN atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2019
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
