Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
3. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah LPK milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu Barang, Proses atau Jasa telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7. Skema Sertifikasi adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap Barang, Proses, dan/atau Jasa dengan persyaratan acuan tertentu.
8. Unit Teknis adalah pusat, biro, ataupun unit kerja lainnya yang berada di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
9. Instansi Teknis adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan penunjukan kepada LSPro;
b. pelaporan, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan penunjukan LSPro; dan
c. pemberhentian dan pencabutan penunjukan LSPro.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk LSPro yang melakukan kegiatan berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penunjukan LSPro oleh BSN.
Pasal 3
(1) Penunjukan LSPro oleh BSN, diberikan terhadap kegiatan sertifikasi dari suatu lembaga sertifikasi yang:
a. sudah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sejenis; dan
b. memenuhi persyaratan Penunjukan LSPro.
(2) Penunjukan LSPro dapat dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau informasi dari:
a. Pelaku usaha;
b. Instansi Teknis;
c. Unit Teknis; dan/atau
d. Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(3) Prosedur operasional penunjukan LSPro dilakukan sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) LSPro yang mengajukan permohonan dan akan dilakukan penunjukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersedia mengoperasikan skema sertifikasi yang diterbitkan oleh BSN untuk penambahan lingkup penunjukan atau skema sertifikasi sesuai ISO/IEC 17067 jika belum tersedia skema yang diterbitkan oleh BSN yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. mendaftarkan untuk perluasan ruang lingkup akreditasi ke KAN dan menyampaikan rencana pengajuan akreditasi ke KAN untuk ruang lingkup yang diajukan;
c. berkomitmen dan mematuhi regulasi yang terkait dengan standar produk yang tercakup dalam ruang
lingkup yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai Lampiran II Peraturan Badan;
d. memahami Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. mempunyai calon klien sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan permohonan penunjukan; dan
f. mengajukan permohonan kepada BSN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) LSPro yang mengajukan permohonan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki dan MENETAPKAN sumber daya yang memadai untuk mengoperasikan skema sertifikasi, persyaratan produk, proses, dan jasa, serta dokumen normatif lainnnya yang berlaku, baik internal maupun eksternal yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang akan diajukan.
(3) Bila kegiatan evaluasi dialihdayakan kepada sumber daya eksternal, kegiatan alih daya tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kontrak alihdaya.
(4) Evaluasi untuk kegiatan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkupnya atau yang memenuhi persyaratan kompetensi yang relevan dengan kegiatan evaluasi yang dilakukan berdasarkan:
a. SNI ISO/IEC 17025 untuk pengujian dan kalibrasi;
b. SNI ISO/IEC 17020 untuk inspeksi; dan/atau
c. SNI ISO/IEC 17021 untuk audit sistem manajemen.
(5) LSPro bertanggung jawab untuk memastikan kompetensi dan memelihara rekaman hasil penilaian kompetensi
dari seluruh sumber daya untuk evaluasi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan.
Pasal 5
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui proses:
a. identifikasi awal;
b. penilaian atas kompetensi; dan
c. kelengkapan dokumen pendukung LSPro yang bersangkutan.
(2) Proses identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap permintaan dan/atau informasi penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c:
a) dilakukan analisis terkait identifikasi SNI produk yang diajukan dan ketersediaan LPK;
b) analisis terkait ketersediaan LPK untuk ruang lingkup sejenis berdasarkan pada:
1) kelompok ruang lingkup yang tertuang dalam dalam persyaratan KAN untuk akreditasi lembaga sertifikasi produk;
2) parameter uji dan atau syarat mutu; dan 3) kompetensi personel.
c) berdasarkan hasil analisis ketersediaan LPK sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan pemilihan LPK; dan d) dilakukan penyebarluasan informasi penunjukan LPK kepada LPK terpilih.
b. bagi permintaan dan/atau informasi penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan verifikasi kesesuaian ruang lingkup yang diajukan dengan ruang lingkup yang telah dimiliki LPK.
(3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menilai sumberdaya LSPro dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, diajukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), dikaji oleh tim teknis terkait dengan lingkup yang diajukan melalui rapat tim teknis.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tim ad hoc yang ditunjuk oleh BSN sesuai dengan kebutuhan dalam proses penunjukan sesuai ruang lingkup yang diajukan, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mengerti dan memahami SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO/IEC 17025, SNI ISO/IEC 17020, dan/atau SNI ISO/IEC 17021;
b. mengerti dan memahami skema sertifikasi produk yang diajukan; dan
c. berpengalaman kerja pada bidangnya paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada BSN berupa:
a. pemberian keputusan terkait penunjukan LSPro terhadap ruang lingkup yang diajukan; atau
b. diperlukan adanya verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dari hasil penilaian atas kompetensi dan kelengkapan dokumen dari LSPro terkait lingkup yang diajukan.
(4) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b dapat dilaksanakan, apabila direkomendasikan dalam rapat tim teknis.
(2) Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikator.
(3) Tim Verifikator beranggotakan personel anggota tim teknis yang memiliki keahlian yang diperlukan.
Pasal 8
(1) Kegiatan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan:
a. kompetensi sumber daya LSPro;
b. rencana evaluasi yang akan dilakukan;
c. kelengkapan dokumen evaluasi;
d. pengendalian mutu yang dilakukan; dan
e. rekaman terkait proses evaluasi.
(2) Hasil verifikasi tim verifikator dilaporkan pada rapat tim teknis sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Rekomendasi rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) menjadi dasar pemberian penunjukan LSPro.
(2) Penunjukkan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Keputusan Kepala BSN yang disertai dengan lampiran yang berisi rincian ruang lingkup LSPro yang ditunjuk.
(3) Keputusan penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(4) BSN melaksanakan proses penunjukan secara efektif dan efisien paling lama 26 (dua puluh enam) hari kerja sejak lengkapnya dokumen permohonan.
Pasal 10
(1) Untuk memastikan bahwa penunjukan yang dilakukan telah sesuai dan efektif, dilakukan kegiatan pemantauan dan penilaian kinerja LSPro oleh BSN.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan laporan hasil kinerja sertifikasi LSPro dan proses akreditasi KAN.
(3) LSPro wajib melaporkan kinerja hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan profil LSPro pada setiap terjadi perubahan data yang meliputi kompetensi dalam melakukan sertifikasi produk yang relevan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI seperti ketersediaan auditor, petugas pengambil contoh dan tenaga ahli dalam jumlah yang memadai untuk sertifikasi produk;
b. laporan sertifikat kesesuaian setiap kali penerbitan, pengawasan, pencabutan atau perubahan sertifikat kesesuaian; dan
c. laporan kemajuan proses akreditasi ke KAN untuk lingkup yang ditunjuk.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau apabila terdapat pengaduan.
(6) Hasil pemantauan dan penilaian menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan tindakan yang diperlukan dan/atau perbaikan terhadap keputusan dan proses penunjukan.
Pasal 11
(1) BSN dapat mencabut status penunjukan dengan segera untuk seluruh atau sebagian ruang lingkup penunjukan LSPro jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. LSPro tidak dapat memberikan layanan sertifikasi produk untuk sebagian atau seluruh ruang lingkup penunjukan;
b. LSPro tidak dapat menjaga integritas penggunaan tanda SNI untuk produk dalam ruang lingkup yang ditunjuk;
c. LSPro diduga melakukan dan/atau terkait dengan pelanggaran hukum pidana.
d. status akreditasi LSPro dicabut oleh KAN;
e. dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penunjukan oleh BSN, belum mendapatkan akreditasi KAN untuk ruang lingkup penunjukan; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian kinerja yang merekomendasikan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Keputusan penunjukan secara otomatis berakhir apabila dalam jangka waktu sebelum 2 (dua) tahun sudah mendapatkan akreditasi KAN untuk ruang lingkup penunjukan.
Pasal 12
Jika dalam waktu sebelum 2 (dua) tahun dari keputusan penunjukan LSPro untuk ruang lingkup yang sama, sudah tersedia LSPro yang diakreditasi oleh KAN, LSPro yang sudah mendapat keputusan penunjukan tetap dapat melakukan proses sertifikasi, termasuk pemeliharaan sertifikasi terhadap
pelaku usaha yang sedang ditangani proses sertifikasinya sampai dengan waktu surveilen pertama.
Pasal 13
Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 LSPro tersebut belum mendapat akreditasi dari KAN, LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang sedang ditanganinya kepada LSPro yang sudah mendapatkan akreditasi KAN.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
