Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019
Pasal 1
Kebijakan pengawasan merupakan acuan, sasaran dan prioritas kegiatan pengawasan yang meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 2
Kebijakan Pengawasan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut BSN yang ditetapkan oleh Inspektorat sebagai berikut :
a. pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan BSN;
b. peningkatan kualitas laporan keuangan BSNl; dan
c. tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BSN.
Pasal 3
Pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. audit kinerja;
b. audit dengan tujuan tertentu;
c. pendampingan pembahasan pagu kebutuhan;
d. pemantauan tindak lanjut hasil audit;
e. reviu, evaluasi dan pemantauan lainnya;
f. rencana pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Unit Kerja di lingkungan BSN; dan
g. tindak lanjut rencana tindak pengendalian.
Pasal 4
Peningkatan kualitas laporan keuangan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Monitoring dan asistensi penyusunan Laporan Keuangan;
b. Reviu Laporan Keuangan;
c. Pendampingan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Monitoring tindak lanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan; dan
e. Pengujian dan pemantauan laporan keuangan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan audit.
Pasal 5
Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan :
a. kepatuhan layanan publik;
b. zona integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani;
c. tindak lanjut rencana aksi reformasi birokrasi;
d. tindak lanjut aduan masyarakat;
e. tindak lanjut aduan melalui Whistle Blowing System (WBS);
f. tindak lanjut pengelolaan gratifkasi;
g. tindak lanjut penanganan benturan kepentingan;
h. asistensi kegiatan BSN;
i. aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
j. peningkatan Kapabilitas Audit Internal.
Pasal 6
Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Inspektorat menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
Pasal 7
Kepala Inspektorat menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pengawasan kepada Kepala BSN.
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
