Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi, pakar, cendikiawan, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemerintah daerah.
3. Pegawai Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BSN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, tenaga lainnya termasuk tenaga rekanan yang bekerja di lingkungan BSN.
3a. Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut SIPMAS adalah sarana pengelolaan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi.
4. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah keluhan dan pengaduan yang disampaikan melalui SIPMAS oleh Pemangku Kepentingan atau masyarakat kepada BSN sebagai bentuk penerapan pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat.
5. Pengadu adalah Pemangku Kepentingan atau masyarakat baik Individu atau Kelompok yang menyampaikan Dumas kepada BSN.
6. Yang Diadukan adalah BSN atau Pegawai BSN yang diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
7. Penanganan Dumas adalah serangkaian proses penanganan pengaduan berupa penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi dan atau audit
dengan tujuan tertentu untuk mengungkap kebenaran perihal yang diadukan.
8. dihapus
9. Penelaahan adalah kegiatan penelitian atas dokumen dan/atau informasi yang diadukan agar dapat dirumuskan inti masalahnya dalam laporan hasil penelaahan, guna penanganan lebih lanjut.
10. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan Dumas guna diteruskan kepada pihak yang memiliki wewenang untuk menangani pengaduan sesuai dengan kewenangannya.
11. Tindak Lanjut Dumas adalah kegiatan aksi yang harus dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas rekomendasi hasil penelaahan dari pengaduan yang disampaikan.
12. Pemantauan Tindak Lanjut Dumas adalah aktivitas penanganan secara Iangsung yang meliputi kegiatan pengumpulan data/informasi, klarifikasi/konfirmasi dan koordinasi atas tindak lanjut pengaduan masyarakat.
13. Pelaporan adalah penyampaian hasil dari pelaksanaan tindak lanjut Dumas yang disusun dalam bentuk laporan kepada pihak yang berwenang.
14. Pengarsipan adalah penataan dokumen atas laporan pengaduan, tindak Ianjut Dumas dan dokumen pendukung lainnya yang terkait.
15. Dihapus.
16. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
