Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

PERATURAN_BRIN No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah. 3. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah. 4. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disingkat PJFPTN adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Pengembang Teknologi Nuklir untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Pengembang Teknologi Nuklir. 5. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. 6. Penyelenggaraan PJFPTN secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJFPTN yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring. 7. Penyelenggaraan PJFPTN secara Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dalam situasi dan kondisi pandemi, keadaan kahar, atau aspek lainnya dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. 8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFPTN. 9. Standar Kompetensi Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. 10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pengembang Teknologi Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 11. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan. 12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan baik secara tatap muka di kelas maupun tatap maya dalam pembelajaran daring. 13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di Sistem Manajemen Pembelajaran dan penugasan yang diberikan. 14. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum. 15. Teknologi Nuklir adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan Teknologi Nuklir yang berguna dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. 16. Pengembangan Teknologi Nuklir adalah kegiatan pengkajian, rancang bangun, dan pendayagunaan Teknologi Nuklir pada instansi pemerintah. 17. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. 18. Rancang Bangun adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui rangkaian kegiatan perancangan, pembuatan, dan pengujian untuk menghasilkan cara/metode serta proses/produk yang lebih baik kemanfaatannya atau nilainya ditinjau dari aspek teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. 19. Pendayagunaan adalah penyampaian dan penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh masyarakat. 20. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap Mata Pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta. 21. Jam Pembelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 22. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, Pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 23. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2

Mata Pelatihan PJFPTN dikelompokan: a. Jabatan Fungsional; b. orientasi program pelatihan; dan c. penugasan pelatihan.

Pasal 3

Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. siklus Pengembangan Teknologi Nuklir; b. Pengkajian Teknologi Nuklir; c. Rancang Bangun Teknologi Nuklir; d. Pendayagunaan Teknologi Nuklir; e. proposal kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; f. pelaporan kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; g. penulisan dan publikasi ilmiah; h. teknik presentasi ilmiah; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. integritas Pengembang Teknologi Nuklir; k. pengembangan karier pejabat fungsional; l. kekayaan intelektual; dan m. evaluasi akademis.

Pasal 4

Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFPTN; dan b. membangun komitmen belajar.

Pasal 5

Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. penyusunan dokumen rancangan kegiatan Pengembangan Teknologi Nuklir; dan b. presentasi hasil penugasan pelatihan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan PJFPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan PJFPTN dilaksanakan melalui skema Pelatihan: a. Klasikal; b. Bauran; dan c. Jarak Jauh. (2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran. (3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.

Pasal 8

Pembelajaran PJFPTN menggunakan metode: a. pemaparan; b. sumbang saran; c. studi kasus; d. diskusi; e. simulasi; f. demonstrasi; g. pemecahan masalah; h. seminar; i. permainan peran; j. penugasan; k. praktik; l. studi lapangan; dan m. praktik bimbingan atas penugasan yang diberikan.

Pasal 9

(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaran yang ditentukan: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 174 (seratus tujuh puluh empat) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 32 (tiga puluh dua) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 4 (empat) hari tatap muka dan 26 (dua puluh enam) hari melalui daring

Pasal 10

Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Pengembang Teknologi Nuklir melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah; c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan e. melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan terkait Pengembangan Teknologi Nuklir minimal 1 (satu) halaman.

Pasal 11

(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan penyetaraan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Pengembang Teknologi Nuklir. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dan pembekalan tugas Pengembang Teknologi Nuklir yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.

Pasal 12

Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFPTN terdiri atas: a. tenaga pelatihan akademis; dan b. tenaga pelatihan nonakademis.

Pasal 13

Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. widyaiswara; b. fasilitator; c. tenaga ahli; d. pembimbing; dan e. penguji.

Pasal 14

Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut: a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN.

Pasal 15

Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan minimal magister atau sarjana dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 10 (sepuluh) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN; e. diutamakan memiliki rekam jejak Pengembang Teknologi Nuklir; dan f. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.

Pasal 16

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJFPTN dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.

Pasal 17

Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan doktor atau minimal magister dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN; e. diutamakan memiliki rekam jejak dalam Pengembangan Teknologi Nuklir; dan f. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.

Pasal 18

Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan doktor atau minimal magister dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; d. diutamakan memiliki rekam jejak dalam Pengembangan Teknologi Nuklir; dan e. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.

Pasal 19

Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; dan c. penyelenggara pembelajaran daring.

Pasal 20

Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFPTN secara manajerial dan teknis.

Pasal 21

Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagai berikut: a. mampu mengunakan aplikasi pembelajaran secara daring; b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain.

Pasal 22

Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPTN melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. bahan ajar; b. papan tulis; c. perangkat audio; d. komputer; e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman; f. perangkat audio visual dan multimedia; dan g. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 23

Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPTN melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olahraga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta; j. akses internet; dan k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 24

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPTN melalui pembelajaran daring meliputi: a. bahan ajar; b. media pembelajaran lainnya; c. komputer; d. akses internet; e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman; f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 25

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPTN melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat daring dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 26

(1) Penyelenggara PJFPTN dilaksanakan oleh: a. unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFPTN. (2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 27

Penyelenggaraan PJFPTN dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.

Pasal 28

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.

Pasal 29

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. penawaran pelatihan; b. pengusulan peserta pelatihan; c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan; d. pemanggilan peserta pelatihan; e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan; f. penjadwalan dan penetapan fasilitator; g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan h. pengurusan administrasi lainnya.

Pasal 30

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 31

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penugasan pelatihan; f. presentasi hasil rancangan kegiatan Pengembangan Teknologi Nuklir; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.

Pasal 32

Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim penjamin mutu pelatihan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 34

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFPTN. (2) Evaluasi dilakukan terhadap: a. pelatihan: dan b. pascapelatihan. (3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi. (4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap: a. peserta; b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. pelaksanaan pelatihan.

Pasal 35

(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman materi; dan b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran.

Pasal 36

(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan pelatihan dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok. (3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan b. presentasi hasil penugasan pelatihan dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan. (5) Bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide rancangan pengembangan yang akan dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing; b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan c. orisinalitas ide rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir yang bebas dari pelanggaran etik penulisan dan publikasi serta menerapkan klirens etik. (6) Presentasi hasil penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan; b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol). (8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.

Pasal 37

(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan. (2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.

Pasal 38

(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PJFPTN. (2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengembang Teknologi Nuklir. (3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.

Pasal 39

Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. kemampuan menyajikan materi; c. cara menjawab pertanyaan dari peserta; d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.

Pasal 40

Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran; c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.

Pasal 41

(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPTN serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan.

Pasal 42

Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFPTN dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.

Pasal 43

Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 44

Pendanaan penyelenggaraan PJFPTN dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau b. anggaran instansi pengusul peserta.

Pasal 45

Tarif penyelenggaraan PJFPTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.

Pasal 46

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA