Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

PERATURAN_BRIN No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.

Pasal 2

(1) OR Energi dan Manufaktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Energi dan Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.

Pasal 3

OR Energi dan Manufaktur mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Energi dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Energi dan Manufaktur didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

OR Energi dan Manufaktur terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan.

Pasal 7

Susunan organisasi OR Energi dan Manufaktur terdiri atas: a. Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar; b. Pusat Riset Teknologi Konversi Energi; c. Pusat Riset Teknologi Kelistrikan; d. Pusat Riset Teknologi Transportasi; e. Pusat Riset Teknologi Proses; f. Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi; g. Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur; h. Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika; i. Pusat Riset Teknologi Manufaktur Peralatan; j. Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan; dan k. Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih.

Pasal 8

Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Energi dan Manufaktur.

Pasal 9

(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.

Pasal 10

Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan bakar.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan bakar; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi bahan bakar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi bahan bakar; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi bahan bakar; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi bahan bakar.

Pasal 12

Pusat Riset Teknologi Konversi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi konversi energi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Konversi Energi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi konversi energi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi konversi energi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi konversi energi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi konversi energi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi konversi energi.

Pasal 14

Pusat Riset Teknologi Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kelistrikan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Kelistrikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kelistrikan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kelistrikan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kelistrikan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kelistrikan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kelistrikan.

Pasal 16

Pusat Riset Teknologi Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi transportasi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi transportasi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi transportasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi transportasi.

Pasal 18

Pusat Riset Teknologi Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Proses menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi proses; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi proses; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi proses; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi proses.

Pasal 20

Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.

Pasal 22

Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kekuatan struktur; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kekuatan struktur; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kekuatan struktur; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kekuatan struktur.

Pasal 24

Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi hidrodinamika; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi hidrodinamika; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi hidrodinamika; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi hidrodinamika.

Pasal 26

Pusat Riset Teknologi Manufaktur Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur peralatan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Manufaktur Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur peralatan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur peralatan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur peralatan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur peralatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur peralatan.

Pasal 28

Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.

Pasal 30

Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.

Pasal 32

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.

Pasal 33

Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 34

(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.

Pasal 35

Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur.

Pasal 36

(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 38

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2025 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж