Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN TEKNIK

PERATURAN_BRIN No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.

Pasal 2

(1) OR Ilmu Pengetahuan Teknik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Ilmu Pengetahuan Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

OR Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Ilmu Pengetahuan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Ilmu Pengetahuan Teknik didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

OR Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan.

Pasal 7

Kepala OR Ilmu Pengetahuan Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Teknik.

Pasal 8

(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Teknik.

Pasal 9

Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas: a. Pusat Riset Kimia; b. Pusat Riset Fisika; c. Pusat Riset Informatika; d. Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi; e. Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik; f. Pusat Riset Metalurgi dan Material; g. Pusat Riset Teknologi Tepat Guna; h. Pusat Teknologi Pengujian; dan i. Kelompok Kegiatan

Pasal 10

Pusat Riset Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Kimia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Susunan organisasi Pusat Riset Kimia terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 13

Pusat Riset Fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset Fisika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 15

Susunan organisasi Pusat Riset Fisika terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 16

Pusat Riset Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang informatika.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Informatika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang informatika; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 18

Susunan organisasi Pusat Riset Informatika terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 19

Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang elektronika dan telekomunikasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 21

Susunan organisasi Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 22

Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tenaga listrik dan mekatronik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 24

Susunan organisasi Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 25

Pusat Riset Metalurgi dan Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi dan material.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset Metalurgi dan Material menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi dan material; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 27

Susunan organisasi Pusat Riset Metalurgi dan Material terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 28

Pusat Riset Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 30

Susunan organisasi Pusat Riset Teknologi Tepat Guna terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 31

Pusat Riset Teknologi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi di bidang teknologi tepat guna.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Riset Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengujian; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 33

Susunan organisasi Pusat Riset Teknologi Pengujian terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 34

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.

Pasal 35

(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan. (3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik. (4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 36

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO