Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana masih tetap
menggunakan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan berlaku saat ini sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini; dan
b. Pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru, wajib memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
2. Ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
