Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional analis data ilmiah yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan analisis data ilmiah dalam jangka waktu tertentu.
2. Program Inovasi Pengelolaan Data yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan pengelolaan data secara berkelanjutan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.
5. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah database/data yang dikelola;
b. jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan;
dan
c. tingkat kompleksitas data.
(2) Jumlah database/data yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun.
(3) Jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah target Program rata-rata per tahun.
(4) Tingkat kompleksitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kompleksitas rendah, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki lingkup instansi;
b. kompleksitas sedang, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki lingkup nasional; atau
c. kompleksitas tinggi, jika database/data yang dikelola dan target Program memiliki keterbaruan dan lingkup internasional.
(5) Keterbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilihat dari adanya inovasi model atau algoritma baru dalam menjalankan suatu Program.
(6) Jumlah database/data yang dikelola, jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan, dan tingkat kompleksitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan kegiatan analisis data ilmiah.
Pasal 3
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama berdasarkan tingkat kompleksitas data.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diperoleh berdasarkan penjumlahan dari:
a. rasio Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun;
dan
b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas rendah.
(3) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diperoleh berdasarkan penjumlahan dari:
a. rasio Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan
database/data yang dikelola rata-rata per tahun;
dan
b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas sedang.
(4) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada tingkat kompleksitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diperoleh berdasarkan penjumlahan dari:
a. rasio Analis Data Ilmiah ahli muda, ahli madya, dan ahli utama terhadap jumlah database/data yang dikelola dikali jumlah target penambahan database/data yang dikelola rata-rata per tahun;
dan
b. komposisi Analis Data Ilmiah ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dalam suatu tim yang mengelola Program dikali jumlah Program dengan tingkat kompleksitas tinggi.
(5) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan sebesar 4 (empat) untuk ahli pertama, 3 (tiga) untuk ahli muda, dan 1 (satu) untuk ahli madya.
(6) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan sebesar 1 (satu) untuk ahli pertama, 2 (dua) untuk ahli muda, dan 3 (tiga) untuk ahli madya.
(7) Komposisi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditentukan sebesar 2 (dua) untuk ahli muda, 3 (tiga) untuk ahli madya, dan 4 (empat) untuk ahli utama.
(8) Nilai hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), berlaku pembulatan ke atas ke satuan terdekat.
(9) Ketentuan mengenai rasio Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah kepada Instansi Pembina melalui unit kerja yang menyelenggarakan tugas pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan:
a. rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan
b. penghitungan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Instansi Pembina memberikan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah berdasarkan hasil reviu terhadap usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Pasal 6
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memberikan tembusan kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dari Instansi Pembina dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang
diberi kewenangan terkait dengan kegiatan analisis data ilmiah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Pasal 8
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
