Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
(1) Jabatan di lingkungan BRIN terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional keterampilan.
Pasal 3
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan validasi hasil Evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1) Daftar nama jabatan dan Kelas Jabatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Daftar nama jabatan dan Kelas Jabatan dalam Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Daftar nama jabatan dan Kelas Jabatan dalam jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Kelas Jabatan dan pemangku jabatan di lingkungan BRIN ditetapkan dengan keputusan Kepala BRIN.
Pasal 6
Kelas Jabatan di lingkungan BRIN digunakan sebagai salah satu komponen pembayaran tunjangan kinerja Pegawai.
Pasal 7
(1) Nama Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir Ahli dilakukan penyesuaian dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan baru yaitu:
a. Analis Kepegawaian Ahli menjadi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Analis Kepegawaian Terampil menjadi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
d. Pranata Nuklir Ahli menjadi Pengembang Teknologi Nuklir.
(2) Nama jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini masih menduduki Jabatan Fungsional yang lama sampai dengan dilantiknya pejabat fungsional bersangkutan berdasarkan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nama jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir masih tetap menggunakan nama jabatan dan Kelas Jabatan sebelum adanya penyesuaian sampai dengan dilantiknya Pejabat Fungsional bersangkutan sesuai dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai Pada Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 476);
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2080); dan
c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
