Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
4. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
5. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
6. Standar Kompetensi Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan.
7. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Teknisi Perkebunrayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
8. Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disingkat PJFTP adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Teknisi Perkebunrayaan untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Teknisi Perkebunrayaan.
9. Pelatihan klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
10. Penyelenggaraan PJFTP dalam Situasi dan Kondisi Normal Dilaksanakan secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Bauran adalah PJFTP yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.
11. Penyelenggaraan PJFTP secara Jarak Jauh dalam Situasi dan Kondisi Pandemi atau Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
12. Sistem Manajemen Pembelajaran atau Learning Management System yang selanjutnya disingkat LMS adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan.
13. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan baik secara tatap muka di kelas dan tatap maya dalam pembelajaran daring.
14. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di LMS maupun penugasan yang diberikan.
15. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFTP.
16. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap mata pelajaran yang dilaksanakan oleh peserta.
17. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
18. Jam Pembelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
19. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
Mata Pelatihan PJFTP dikelompokan:
a. jabatan fungsional;
b. orientasi program pelatihan; dan
c. penugasan penyusunan laporan hasil kegiatan.
Pasal 3
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. mengenal lebih dekat kebun raya;
b. eksplorasi;
c. registrasi koleksi;
d. pembibitan koleksi;
e. pemeliharaan koleksi;
f. pengelolaan herbarium dan bank biji;
g. pengembangan karir Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara;
i. membangun komunikasi dalam tim efektif;
j. teknik penulisan laporan;
k. teknik presentasi laporan kegiatan; dan
l. evaluasi akademis.
Pasal 4
Mata Pelatihan untuk orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFTP; dan
b. membangun komitmen belajar.
Pasal 5
Mata Pelatihan penugasan penyusunan laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. penugasan terdiri atas:
1. pembibitan; dan
2. pemeliharaan koleksi dan nonkoleksi;
b. bimbingan penulisan laporan; dan
c. presentasi hasil penugasan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PJFTP dilaksanakan melalui skema pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Pasal 8
Proses pembelajaran PJFTP menggunakan metode:
a. pemaparan;
b. sumbang saran;
c. studi kasus;
d. diskusi;
e. simulasi;
f. demonstrasi;
g. pemecahan masalah;
h. seminar;
i. permainan peran;
j. penugasan;
k. praktik;
l. studi lapangan; dan
m. praktik bimbingan atas penugasan yang diberikan.
Pasal 9
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaran sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 272 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 275 (dua ratus tujuh puluh lima) JP atau setara dengan 36 (tiga puluh enam) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan pelatihan bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 31 (tiga puluh satu) hari e- learning.
Pasal 10
Persyaratan peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan Kesehatan;
c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan
d. kualikasi Pendidikan:
1. pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam;
2. sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan atau perkebunan; atau
3. diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan.
Pasal 11
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Teknisi Perkebunrayaan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan pembekalan tugas Teknisi Perkebunrayaan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Pasal 12
Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFTP terdiri atas:
a. tenaga pelatihan akademis; dan
b. tenaga pelatihan nonakademis.
Pasal 13
Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. fasilitator;
c. tenaga ahli;
d. pembimbing; dan
e. penguji.
Pasal 14
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
Pasal 15
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
Pasal 16
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJFTP dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.
Pasal 17
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
a. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP.
Pasal 18
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFTP.
Pasal 19
Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. pengelola pelatihan;
b. penyelenggara pelatihan; dan
c. penyelenggara pembelajaran e-learning.
Pasal 20
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFTP secara manajerial dan teknis.
Pasal 21
Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai berikut:
a. mampu mengunakan aplikasi pembelajaran secara daring;
b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan yang lain; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan yang lain.
Pasal 22
Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFTP melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. bahan ajar;
b. papan tulis;
c. flip chart;
d. perangkat audio;
e. komputer;
f. aplikasi LMS berbasis laman;
g. perangkat audio visual dan multimedia; dan
h. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 23
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFTP melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olahraga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 24
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFTP melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi LMS berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 25
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFTP melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan
b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Penyelenggara PJFTP dilaksanakan oleh:
a. unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau
b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFTP.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 27
Penyelenggaraan PJFTP dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Pasal 28
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.
Pasal 29
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. penawaran pelatihan;
b. pengusulan peserta pelatihan;
c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan;
d. pemanggilan peserta pelatihan;
e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan;
f. penjadwalan dan penetapan fasilitator;
g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan
h. pengurusan administrasi lainnya.
Pasal 30
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 31
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan;
f. Uji Kompetensi penugasan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran
Pasal 32
Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) oleh tim penjamin mutu pelatihan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 34
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFAP.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelatihan: dan
b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. peserta;
b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf d; dan
c. pelaksanaan pelatihan.
Pasal 35
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan
c. evaluasi akademik.
Pasal 36
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
a) kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b) kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan;
2. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok; dan
3. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh.
(3) penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen) terdiri atas:
1. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan
dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
a) kemampuan peserta dalam menjelaskan ide kegiatan yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing;
b) kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
2. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
a) kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
b) kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c) kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Pasal 37
(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan.
(2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Pasal 38
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. kemampuan menyajikan materi;
c. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan
e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Pasal 39
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi:
a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan;
b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan;
d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan
e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Pasal 40
(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PJFAP.
(2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.
Pasal 41
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFTP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFTP; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFTP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Pasal 42
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 43
Pendanaan penyelenggaraan PJFAP bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau
b. anggaran instansi pengusul peserta.
Pasal 44
Tarif penyelenggaraan PJFAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.
Pasal 46
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
