Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PERATURAN_BRIN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Periset adalah aparatur sipil negara sebagai pelaksana riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2. Riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Audit Kinerja Periset adalah audit terhadap kualitas, produktivitas, dan kontribusi seorang Periset atau kelompok Riset dalam pelaksanaan Riset tertentu untuk mengukur sejauh mana Periset atau kelompok Riset telah mencapai tujuan Riset, memenuhi standar kualitas, dan berkontribusi terhadap pengetahuan atau hasil yang diharapkan. 4. Manajemen Kinerja Terintegrasi adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengukur, menganalisis, dan mengelola kinerja organisasi secara komprehensif untuk membantu auditor lebih memahami dalam mengevaluasi berbagai aspek yang mempengaruhi kinerja unit kerja yang di audit. 5. Keluaran Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat KKM adalah hasil kerja utama yang harus dicapai oleh Periset sebagai pencapaian hasil kerja minimal. 6. Karya Tulis Ilmiah adalah sebuah dokumen atau naskah tertulis yang berisi penelitian, analisis, atau eksposisi yang bersifat ilmiah. 7. Buku Ilmiah adalah karya tulis yang dipublikasikan melalui proses penerbitan ilmiah hasil dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan. 8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 9. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 10. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 11. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 13. Jurnal Ilmiah adalah publikasi akademis yang berisi artikel-artikel Riset, makalah ilmiah, atau ulasan literatur yang ditulis oleh Periset, ilmuwan, atau akademisi sebagai sarana untuk menyebarkan pengetahuan ilmiah dan temuan Riset kepada komunitas ilmiah dan masyarakat umum. 14. Auditi adalah pihak atau entitas/unit kerja yang menjadi subjek dari proses audit, yang sedang atau akan diaudit oleh auditor. 15. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah dokumen perencanaan pengawasan tahunan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat Utama serta sebagai dasar penilaian/evaluasi kinerja aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. 16. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah dokumen yang merinci rencana tindakan dan prosedur yang harus diikuti selama proses audit. 17. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah dokumen atau catatan yang berisi detail dan dokumentasi temuan, langkah-langkah audit, bukti-bukti yang diperoleh, dan hasil dari proses audit yang telah dilakukan oleh seorang auditor atau tim audit serta digunakan sebagai dasar penyusunan laporan audit. 18. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah dokumen hasil audit yang berisi ringkasan temuan, evaluasi, simpulan, serta rekomendasi hasil audit. 19. Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen formal yang digunakan untuk mendefinisikan dan mengukur tujuan, sasaran, dan kinerja seseorang atau tim dalam suatu periode waktu tertentu yang meliputi target kinerja, indikator kinerja, waktu pelaksanaan, dan tanggung jawab yang diharapkan. 20. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

(1) Metodologi dalam pelaksanaan Audit Kinerja Periset menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi. (2) Manajemen Kinerja Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategi/arah kebijakan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka panjang; b. kegiatan utama yang dilaksanakan di dalam suatu program untuk mencapai kebijakan strategis; c. tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka pendek; d. faktor yang paling berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program; e. pengukuran kinerja dengan cara membandingkan suatu variabel dengan variabel lainnya; dan f. nilai kinerja suatu program yang diperoleh dari formula.

Pasal 3

(1) Indikator kinerja Periset merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang terdiri atas input, keluaran , dampak, dan manfaat sebagai gambaran tingkat pencapaian suatu program, kegiatan, dan sasaran yang telah ditetapkan. (2) Indikator kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan parameter kinerja Periset. (3) Parameter kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. KKM; b. optimalisasi belanja pegawai; dan c. perolehan dana Riset eksternal.

Pasal 4

KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan Periset yang terdiri atas: a. KKM kategori I untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan 2. jenjang jabatan fungsional ahli madya, b. KKM kategori II untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli muda; 2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan 3. pelaksana lainnya.

Pasal 5

(1) KKM kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada salah satu KKM yang terdiri atas: a. Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan pada tahun berjalan di Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi; b. Buku Ilmiah, bagian dari Buku Ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit internasional; c. transaksi Lisensi berbasis Kekayaan Intelektual dengan mitra nasional dan/atau mitra global yang dituangkan dalam perjanjian Lisensi; d. Kekayaan Intelektual yang telah diberikan dalam bentuk paten internasional atau paten nasional; e. Perlindungan Varietas Tanaman internasional, Perlindungan Varietas Tanaman nasional, atau pelepasan varietas tanaman, rumpun, benih unggul tanaman hutan, atau galur hewan/ikan yang telah dikabulkan; f. Naskah Akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; atau g. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana mitra luar negeri. (2) Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.

Pasal 6

(1) KKM kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada salah satu KKM yang terdiri atas: a. Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan pada tahun berjalan di Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi; b. Buku Ilmiah, bagian dari Buku Ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit nasional; c. Kekayaan Intelektual yang telah diberikan dalam bentuk paten sederhana nasional; d. Kekayaan Intelektual terdaftar dalam bentuk paten internasional, paten nasional, atau paten sederhana nasional; e. Perlindungan Varietas Tanaman terdaftar nasional atau internasional, atau penetapan varietas, rumpun, tanaman hutan, atau galur hewan/ikan; f. Hak Cipta perangkat lunak/algoritma, desain industri, atau desain dan tata letak sirkuit terpadu; g. Naskah Akademik peraturan daerah atau naskah urgensi peraturan kementerian/lembaga; atau h. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana eksternal BRIN. (2) Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN. (3) Pemenuhan KKM kategori II dapat digantikan dengan pemenuhan KKM kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Optimalisasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Periset digunakan untuk menilai capaian kinerja Periset dengan menggunakan indikator gaji dan tunjangan kinerja sebagai penghasilan pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset.

Pasal 8

Perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai capaian Kinerja Periset pada tingkat organisasi Riset dengan menggunakan PK yang telah ditetapkan pada setiap organisasi Riset.

Pasal 9

(1) Audit Kinerja Periset menggunakan skala pengukuran kinerja untuk menilai efisien dan efektif kinerja Periset. (2) Hasil penilain Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan predikat dan nilai hasil Audit Kinerja Periset sebagai berikut: a. predikat sangat efisien atau sangat efektif diberikan untuk nilai hasil Audit Kinerja Periset lebih dari 100% (lebih dari seratus persen); b. predikat efisien atau efektif diberikan untuk nilai hasil Audit Kinerja Periset 86%-100% (delapan puluh enam persen sampai dengan seratus persen); c. predikat cukup efisien atau cukup efektif diberikan untuk nilai hasil Audit Kinerja Periset 71%-85% (tujuh puluh satu persen sampai dengan delapan puluh lima persen); d. predikat kurang efisien atau kurang efektif diberikan untuk nilai hasil Audit Kinerja Periset 51%-70% (lima puluh satu persen sampai dengan tujuh puluh persen); atau e. predikat tidak efisien atau tidak efektif diberikan untuk nilai hasil Audit Kinerja Periset 0%-50% (nol persen sampai dengan lima puluh persen).

Pasal 10

(1) Perencanaan Audit Kinerja Periset dilakukan sebelum memulai audit. (2) Perencanaan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKPT. (3) Perencanaan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Audit Kinerja Periset berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan Audit Kinerja Periset. (4) Tujuan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas: a. capaian kinerja Periset pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. optimalisasi biaya penggunaan belanja pegawai Periset dalam menghasilkan keluaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. capaian perolehan dana eksternal kegiatan Riset telah sesuai dengan target PK.

Pasal 11

Penetapan jadwal Audit Kinerja Periset ditetapkan dalam PKPT unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan intern dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada pencapaian sasaran program dan kegiatan Riset.

Pasal 12

(1) Penyusunan tim Audit Kinerja Periset didasarkan pada pemahaman mengenai: a. dasar metodologi Riset dan konteks Riset yang sedang diaudit, mencakup pemahaman tentang desain Riset, pengumpulan data, dan interpretasi hasil Riset; b. kode etik Riset dan klirens etik Riset; c. analisis data Riset yang relevan untuk memeriksa integritas data, melakukan analisis statistik dasar, dan mengevaluasi keakuratan hasil Riset; d. proses Riset dan masalah yang mungkin timbul melalui wawancara dengan Periset; dan e. prosedur audit dan peraturan perundang-undangan mengenai Riset sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. (2) Selain didasarkan pada pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan tim Audit Kinerja Periset juga didasarkan pada kemampuan auditor mengenai: a. komunikasi yang baik dalam menjelaskan temuan secara lisan dan tertulis, serta komunikasi dengan Periset dan manajemen organisasi yang efektif; b. pemecahan masalah yang kuat untuk mengidentifikasi masalah, mengusulkan solusi atau tindakan perbaikan, dan membantu organisasi untuk memperbaiki kinerja Periset; dan c. berpikir kritis untuk mengevaluasi bukti, mengidentifikasi masalah potensial, dan membuat keputusan berdasarkan fakta dan analisis yang objektif. (3) Komposisi tim Audit Kinerja Periset terdiri atas: a. tim audit inti; dan b. sub tim audit. (4) Tim audit inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas: a. melakukan monitoring terhadap hasil audit sub tim audit secara berkala; dan b. menyusun laporan Audit Kinerja Periset di tingkat organisasi Riset. (5) Sub tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas: a. melakukan Audit Kinerja Periset di tingkat pusat Riset; b. berkoordinasi dengan tim audit inti selama melaksanakan audit secara berkala; dan c. menyusun laporan Audit Kinerja Periset di tingkat pusat Riset. (6) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali mutu; c. pengendali teknis; d. ketua tim; dan e. anggota tim.

Pasal 13

(1) PKA membantu memastikan audit dilaksanakan secara terstruktur, efisien, dan sesuai dengan tujuan audit. (2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan penting dalam mengarahkan dan mengawasi selama proses audit. (3) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh ketua tim Audit Kinerja Periset dan direviu oleh pengendali teknis. (4) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Sebelum melaksanaan Audit Kinerja Periset, tim Audit Kinerja Periset terlebih dahulu melaksanakan survei pendahuluan untuk memahami: a. karakteristik dan proses bisnis unit kerja yang akan menjadi Auditi; b. Auditi meliputi: 1. dasar pembentukan Auditi; 2. struktur organisasi dan perubahannya; 3. visi, misi, program, kebijakan, dan kegiatan Auditi; 4. kelompok Riset dan anggotanya serta kegiatan yang dilakukan; 5. proses bisnis kegiatan Riset pada tingkat kelompok Riset atau pusat Riset; 6. target kinerja pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset; dan 7. sistem pengendalian intern Auditi. (2) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data dan informasi yang relevan tentang capaian kinerja Periset yang akan diaudit.

Pasal 15

(1) Pertemuan awal diselenggarakan oleh tim Audit Kinerja Periset dengan pihak manajemen Auditi sebelum dimulainya proses audit. (2) Pertemuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. membahas dan menjelaskan semua aspek yang terkait dengan audit; b. menciptakan pemahaman bersama dan membangun komunikasi yang baik antara tim Audit Kinerja Periset dan pihak yang diaudit; c. memastikan transparansi dan pengertian yang diperlukan untuk menjalankan audit dengan efektif; dan d. memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam audit memiliki pandangan yang jelas tentang apa yang akan terjadi selama audit. (3) Pembahasan dan penjelasan semua aspek yang terkait dengan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. tujuan dan lingkup audit; b. tim Audit Kinerja Periset; c. jadwal dan durasi audit; d. metodologi dan pendekatan; e. kriteria dan standar; f. dokumentasi yang dibutuhkan; g. keterlibatan pihak terkait; h. kerahasiaan; i. kesempatan untuk bertanya dan klarifikasi; dan j. kesepakatan bersama.

Pasal 16

(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM pada level individu dihubungkan dengan penilaian kinerja pegawai yang telah diberikan oleh pejabat penilai kinerja. (2) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tahapan: a. menilai apakah Periset telah efektif dalam melaksanakan kegiatan pencapaian KKM atau hasil keluaran minimal atau capaian kinerja dari pejabat fungsional pelaksana Riset; b. menganalisis penyebab tidak tercapai target kinerja sesuai yang ditetapkan; c. menganalisis SKP untuk mengetahui penyebab tidak tercapai perolehan KKM; d. menganalisis hal-hal positif yang dilakukan oleh Periset sehingga capaian kinerja dinilai jauh lebih besar melampaui target kinerja; e. menganalisis apakah pejabat penilai Periset telah memberikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan kinerja Periset; f. menganalisis dan menghubungkan apakah pembayaran tunjangan kinerja Periset telah sesuai dengan capaian kinerja; dan g. memperhitungkan kelebihan pembayaran yang akan menjadi dasar pengembalian ke kas negara dalam hal pembayaran tunjangan kinerja kepada Periset sebagaimana dimaksud dalam huruf f lebih besar dari ketentuan.

Pasal 17

(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM pada level kelompok Riset dan pusat Riset merupakan rata-rata penilaian seluruh Periset yang ada pada kelompok Riset dan pusat Riset. (2) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tahapan: a. menganalisis kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja; b. menganalisis hal positif yang dilakukan oleh kelompok Riset atau pusat Riset sehingga capaian kinerjanya dinilai jauh lebih besar melampaui target kinerja; c. menganalisis apakah pembinaan terhadap Periset telah dilakukan dengan baik oleh ketua kelompok Riset atau kepala pusat Riset; dan d. menilai kualitas capaian butir SKP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan menuangkan dalam bentuk narasi sesuai dengan capaian Periset.

Pasal 18

Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset menggunakan input berupa gaji dan tunjangan kinerja sebagai unsur penghasilan dalam menghasilkan keluaran. (2) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam memberikan keyakinan seberapa besar penghasilan yang digunakan untuk menghasilkan setiap 1 (satu) KKM sesuai dengan pemberian tunjangan kinerja. (3) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter perolehan dana Riset eksternal harus mampu melihat potensi organisasi Riset dalam memperoleh dan memanfaatkan dana eksternal sebagai kapabilitas dari lembaga Riset. (2) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

(1) Penyusunan KKA bertujuan untuk membantu auditor dalam merencanakan, melaksanakan, dan mendokumentasikan hasil audit. (2) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi rinci mengenai rencana audit, temuan, rekomendasi, dan catatan yang relevan selama proses audit. (3) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Audit Kinerja Periset yang terlibat dalam pelaksanaan audit. (4) Tim Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bekerja sama untuk mengumpulkan data, menganalisis temuan, dan menyusun KKA sebagai dokumen hasil audit. (5) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara berjenjang untuk memastikan kecukupan atau keakuratan data, analisis, menjamin kualitas hasil audit dan keakuratan temuan serta rekomendasi. (6) Format KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

(1) Perumusan simpulan dan rekomendasi hasil Audit Kinerja Periset harus berdasarkan bukti audit yang cukup dan relevan. (2) Pengendali teknis dan pengendali mutu bertanggung jawab dalam menjamin hasil Audit Kinerja Periset yang berkualitas. (3) Rekomendasi Audit Kinerja Periset harus disusun berdasarkan temuan atau permasalahan yang ditemui pada pelaksanaan audit. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: a. alternatif penyelesaian pada permasalahan yang ditemui dalam pencapaian efektivitas dan efisiensi kinerja; dan b. usulan untuk meminimalisir akibat atau menurunkan materialitas dari akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan audit. (5) Rekomendasi Audit Kinerja Periset dihasilkan setelah auditor MENETAPKAN alur analisis temuan audit yang memuat: a. permasalahan apa yang ditemukan; b. kriteria yang digunakan; c. akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut; dan d. penyebab terjadinya permasalahan. (6) Alur analisis temuan audit digambarkan dalam bagan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Ketua tim Audit Kinerja Periset membuat LHA Kinerja Periset. (2) Ketua tim Audit Kinerja Periset menyampaikan LHA Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengendali teknis dan pengendali mutu. (3) Pengendali teknis dan pengendali mutu melakukan reviu terhadap kecukupan data dan LHA kinerja Periset. (4) Format LHA kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

LHA kinerja Periset diterbitkan oleh Inspektur Utama dan disampaikan kepada Kepala BRIN, Sekretaris Utama, dan Kepala Organisasi Riset.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2024 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж