Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan atau pengelolaan naskah
dinas.
4. Aplikasi TNDE adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat legal yang digunakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
5. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
7. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
8. Unit Pengolah adalah unit kerja pada BRIN yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
9. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
10. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas BRIN.
12. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
13. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
14. Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan arsip dengan rincian masalah secara logis dan sistematis yang menjadi dasar penataan berkas dan memudahkan penemuan kembali.
15. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu tata letak identitas arsip.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam penyusunan Naskah Dinas BRIN.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Pasal 4
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Pasal 5
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Pasal 6
Naskah Dinas arahan terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 7
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan, bentuk dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan tinggi madya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dituangkan dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Naskah Dinas berupa penetapan yang tidak bersifat mengatur.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keputusan Kepala BRIN;
b. keputusan pimpinan tinggi madya; dan
c. keputusan pimpinan tinggi pratama.
(4) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat salinan dan/atau petikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan dan salinannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dituangkan dalam bentuk:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(2) Surat perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat/pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.
(3) Surat tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat/pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
Naskah Dinas korespodensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 15
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. Nota Dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Pasal 16
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi yang bersifat internal, yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan;
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang bersangkutan.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat yang ditulis secara jelas.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Dalam hal surat undangan internal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Pasal 21
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat
undangan kepada pejabat/pegawai di luar lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
Naskah Dinas khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. surat perjanjian;
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pengantar;
g. pengumuman;
h. laporan;
i. telaah staf;
j. piagam penghargaan;
k. sertifikat;
l. surat pernyataan;
m. notula;
n. sambutan tertulis; dan
o. siaran pers.
Pasal 24
(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama dan dibuat untuk dan atas nama BRIN dengan pihak lain.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota kesepahaman dalam negeri; dan
b. nota kesepahaman internasional.
(3) Nota kesepahaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nota kesepahaman kerja sama dalam negeri yang dilaksanakan oleh BRIN dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum INDONESIA.
(4) Nota kesepahaman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nota kesepahaman kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh BRIN mewakili Pemerintah
dengan pemerintah negara lain, badan hukum negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(5) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
e. Kepala Pusat di lingkungan OR.
(6) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
Pasal 26
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antar lembaga di dalam negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah yang dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(3) Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan perjanjian internasional.
Pasal 28
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai di dalam atau di luar BRIN.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang diberi tugas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat atau pegawai yang diserahi tugas.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau pegawai yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j merupakan Naskah Dinas khusus berupa surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh paling rendah pimpinan tinggi madya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k merupakan Naskah Dinas khusus berupa tanda atau surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pengakuan formal atas suatu prestasi dan/atau kompetensi seseorang.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf l merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf m merupakan Naskah Dinas khusus berbentuk uraian yang memuat hasil pembahasan dan/atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat atau persidangan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Sambutan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf n merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan BRIN di depan khalayak atau seluruh jajaran oleh Kepala BRIN atau pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sambutan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf o merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala BRIN atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh BRIN sebagai bahan penulisan wartawan.
Pasal 41
Pembuatan Naskah Dinas perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.
Pasal 43
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. aplikasi TNDE; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 44
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat unsur sebagai berikut:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. tembusan;
g. lampiran;
h. nomor halaman;
i. tanda tangan, paraf, dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
Pasal 45
(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Selain Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Naskah Dinas dapat
ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan tiap unit kerja setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Utama BRIN.
Pasal 46
Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala BRIN.
Pasal 47
(1) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat yang diwakilinya.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kop naskah dinas jabatan dengan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 48
Dalam hal terdapat kerja sama yang dilakukan antar pemerintah, map Naskah Dinas harus menggunakan Lambang Negara.
Pasal 49
(1) BRIN memiliki Logo sebagai identitas.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang di lingkungan BRIN.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
(4) Dalam hal Naskah Dinas arahan dan surat undangan berbentuk kartu, logo ditempatkan di tengah kepala surat pada Naskah Dinas.
Pasal 50
Tata letak Logo dalam perjanjian kerja sama sektoral antar instansi diletakkan di atas map naskah perjanjian.
Pasal 51
(1) Penomoran Naskah Dinas peraturan dan instruksi menggunakan angka arab dengan memuat unsur nomor dan tahun terbit.
(2) Penomoran Naskah Dinas surat edaran, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, nota kesepahaman, dan surat perjanjian menggunakan angka arab dengan memuat unsur:
a. nomor;
b. kode jabatan;
c. Kode Klasifikasi Arsip; dan
d. tahun terbit.
(3) Penomoran Naskah Dinas surat perintah atau surat tugas, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, piagam penghargaan, sertifikat, surat pernyataan, siaran pers, dan Naskah Dinas korespondensi menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa:
a. kategori klasifikasi keamanan;
b. nomor;
c. kode jabatan;
d. Kode Klasifikasi Arsip;
e. bulan; dan
f. tahun terbit.
(4) Contoh penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam
