Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Periset adalah orang dan/atau kelompok orang yang melaksanakan Riset.
3. Klirens Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset.
4. Kode Etik Riset yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Riset yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.
5. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Klirens Etik Riset.
7. Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan Riset.
8. Orang Asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang bukan warga negara INDONESIA.
9. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing adalah entitas asing yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Riset.
10. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi dan/atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang menjadi mitra kerja pelaksanaan Riset oleh pihak asing.
Pasal 2
Klirens Etik Riset bertujuan untuk:
a. mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset; dan
b. memberikan pelindungan bagi Periset, subjek Riset, objek Riset, dan masyarakat.
Pasal 3
(1) Semua Periset melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebelum melakukan Riset.
(2) Penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi Klirens Etik Riset yang disediakan oleh BRIN.
(3) Dalam hal hasil Penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyatakan diperlukan Klirens Etik Riset, Periset
mengajukan permohonan Klirens Etik Riset.
Pasal 4
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. proposal Riset; dan
b. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik.
(2) Proposal Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. judul;
b. latar belakang;
c. metodologi;
d. luaran yang diharapkan;
e. daftar Periset;
f. sumber dana;
g. lokasi Riset;
h. perencanaan manajemen data; dan
i. waktu pelaksanaan Riset.
Pasal 5
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Klirens Etik Riset paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Klirens Etik Riset diterima.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi kelengkapan dokumen permohonan Klirens Etik Riset disampaikan kepada komisi etik paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi kelengkapan permohonan Klirens Etik Riset dikembalikan kepada Pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Pemohon yang tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan Klirens Etik Riset dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan Klirens
Etik Riset.
Pasal 6
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeriksaan dalam sidang oleh komisi etik paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil verifikasi dari sekretariat komisi etik.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh anggota komisi etik jika anggota komisi etik berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang; atau
b. 5 (lima) orang berdasarkan penunjukan ketua komisi etik jika anggota komisi etik berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang.
Pasal 7
(1) Dalam hal sidang komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyatakan perlu informasi tambahan, etik dapat meminta keterangan secara tertulis atau lisan kepada Pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan informasi tambahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diminta oleh komisi etik.
(3) Dalam hal Pemohon tidak memberikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan Klirens Etik Riset yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan ditolak.
Pasal 8
(1) Komisi etik setelah melakukan pemeriksaan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau mendapatkan informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mengeluarkan keputusan komisi etik paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon melalui sistem
informasi Klirens Etik Riset paling lama 1 (satu) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Pasal 9
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi:
a. judul usulan dan nomor dokumen permohonan;
b. nama Pemohon;
c. jangka waktu Riset;
d. tanggal dan tempat keputusan komisi etik;
e. jenis keputusan yang diambil; dan
f. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal 10
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dicabut oleh komisi Klirens Etik Riset dengan pertimbangan Riset yang telah mendapatkan Klirens Etik Riset terbukti melanggar Kode Etik.
Pasal 11
(1) Kegiatan Riset dapat dilaksanakan oleh pihak asing.
(2) Pihak asing sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing; dan/atau
b. Orang Asing.
(3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
(4) Permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:
a. paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. proposal Riset;
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik;
d. naskah kerja sama;
e. perjanjian pengalihan material jika dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. dokumen surat kesediaan dari Mitra Kerja bagi pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 12
Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menghasilkan keputusan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset.
Pasal 13
(1) Izin Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan Riset dalam keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
(2) Pihak asing yang telah memperoleh izin Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil Riset secara berkala melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada:
a. pertengahan jangka waktu Riset; dan
b. akhir pelaksanaan Riset.
(4) Ketentuan mengenai permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset.
Pasal 14
(1) Komisi etik dibentuk oleh BRIN atau Lembaga Riset.
(2) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai bidang ilmu dan/atau subyek/obyek Riset.
(3) Komisi etik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat Komisi Etik.
Pasal 15
(1) Anggota komisi etik diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset.
(2) Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Pasal 16
Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai Klirens Etik Riset;
b. memiliki kompetensi dan pemahaman untuk melakukan Riset;
c. memiliki integritas; dan
d. menjunjung tinggi prinsip independensi penilaian Klirens Etik Riset.
Pasal 17
Masa jabatan keanggotaan komisi etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 18
(1) Anggota komisi etik berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; atau
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset.
Pasal 19
Komisi etik bertugas:
a. menyusun pedoman Klirens Etik Riset;
b. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses Riset sebelum dilaksanakan;
c. memberikan keputusan atas permohonan Klirens Etik Riset; dan
d. memberikan Klirens Etik Riset untuk mendapat izin Riset bagi pihak asing.
Pasal 20
Komisi etik berwenang untuk:
a. menyetujui atau menolak permohonan Klirens Etik Riset;
dan
b. mencabut keputusan atas permohonan Klirens Etik Riset.
Pasal 21
(1) Komisi etik melakukan registrasi di BRIN melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. keputusan penetapan sebagai komisi etik;
b. profil komisi etik;
c. profil kelembagaan Riset sebagai lembaga penanggung jawab; dan
d. pedoman Klirens Etik Riset.
Pasal 22
Komisi etik yang melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaporkan pelaksanaan Klirens Etik Riset paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
Pasal 23
Komisi Etik yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan jangka waktu keanggotaannya berakhir.
Pasal 24
Riset oleh pihak asing yang telah mendapatkan izin Riset sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin Riset berakhir.
Pasal 25
Permohonan izin Riset oleh pihak asing yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
