Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terinterasi.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat JDIH BRIN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
3. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
5. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
6. Informasi Hukum adalah seluruh data dan keterangan mengenai Dokumen Hukum.
7. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
8. Kepala adalah Kepala BRIN yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
Pasal 2
JDIH BRIN bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN maupun dengan institusi pemerintah dan institusi lainnya yang bergerak di bidang layanan dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH BRIN dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN dalam rangka penyediaan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pasal 3
(1) Organisasi JDIH BRIN terdiri atas:
a. Pusat JDIH BRIN; dan
b. Anggota JDIH BRIN.
(2) Pusat JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.
(3) Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik, urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi Dewan Pengarah;
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi; dan
c. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang repositori ilmiah, multimedia, dan penerbitan ilmiah.
Pasal 4
Pusat JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas melakukan:
a. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. pengklasifikasian, pemutakhiran, penyebarluasan, dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum
dengan metadata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peningkatan kompetensi dan kualitas tim teknis pengelola JDIH BRIN;
d. penguatan kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun nonpemerintah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN;
e. inovasi dalam pengelolaan JDIH BRIN;
f. pemantauan dan evaluasi JDIH BRIN; dan
g. koordinasi dengan Pusat JDIHN.
Pasal 5
Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) mempunyai tugas mendukung Pengelolaan JDIH BRIN melalui:
a. diseminasi informasi yang berkaitan dengan JDIH BRIN;
b. penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem elektronik; dan
c. penyediaan dokumen dan Informasi Hukum yang berasal dari hasil riset dan inovasi BRIN.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk tim teknis pengelola JDIH BRIN.
(2) Tim teknis pengelola JDIH BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pasal 7
(1) Pengelolaan JDIH BRIN dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola dalam JDIH BRIN meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Peraturan BRIN;
f. Keputusan PRESIDEN;
g. Keputusan Kepala yang bersifat mengatur;
h. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, dan Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN yang bersifat mengatur;
i. Surat Edaran Kepala;
j. Surat Edaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Riset, atau Kepala Pusat Riset di lingkungan BRIN; dan
k. Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, dan Putusan Peradilan lainnya yang berkaitan dengan BRIN;
(3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH BRIN juga mengelola:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi;
c. monografi hukum;
d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang disusun atau yang terkait dengan BRIN;
e. terjemahan peraturan perundang-undangan;
f. buku hukum;
g. hasil riset dan inovasi bidang hukum;
h. kajian hukum;
i. Dokumen Hukum langka;
j. naskah kerja sama;
k. artikel hukum;
l. hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
m. Informasi Hukum; dan/atau
n. Dokumen Hukum lainnya.
Pasal 8
Pusat JDIH BRIN membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.brin.go.id.
Pasal 9
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BRIN dilakukan melalui:
a. sistem elektronik; dan
b. arsip fisik.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah melalui dokumen elektronik pada laman JDIH BRIN.
(3) Pengelolaan melalui arsip fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsipkan dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
(4) Dalam hal dibutuhkan, arsip fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan digitalisasi.
Pasal 10
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang termuat dalam laman JDIH BRIN dikelola untuk dapat diakses oleh masyarakat.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, riset, pendidikan, dan/atau penyusunan kebijakan dengan mencantumkan sumber dari JDIH BRIN.
Pasal 11
Laman JDIH BRIN terintegrasi dengan:
a. laman JDIHN;
b. laman utama BRIN;
c. laman repositori ilmiah nasional;
d. laman informasi kepakaran riset hukum BRIN; dan
e. laman sistem informasi lainnya untuk mendukung inovasi pengelolaan JDIH BRIN.
Pasal 12
(1) Pusat JDIH BRIN melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH BRIN kepada Pusat JDIHN pada akhir tahun di bulan Desember.
Pasal 13
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pusat JDIH BRIN dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah BRIN.
Pasal 14
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH BRIN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2026
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIF SATRIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
