Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi dengan mitra kerja sama untuk saling bersepakat dan saling memberikan manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2. Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra kerja sama.
3. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional di dalam negeri dan luar negeri.
4. Nota Kesepahaman atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian pendahuluan yang disepakati oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama.
5. Perjanjian Kerja Sama atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama untuk melaksanakan Kerja Sama.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
9. Unit Kerja adalah satuan unit kerja atasan langsung sebagai tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
10. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan Kerja Sama.
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan keseragaman dalam penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan BRIN.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan BRIN bertujuan untuk:
a. memajukan riset dan inovasi;
b. meningkatkan penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya;
d. mempercepat diseminasi dan adopsi teknologi; dan
e. meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 4
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. saling menghormati dan menghargai;
d. kemanfaatan bagi BRIN maupun Mitra Kerja Sama;
e. efektivitas dan efisiensi;
f. partisipatif;
g. etika; dan
h. konkret.
Pasal 5
Jenis Kerja Sama yang dilakukan oleh BRIN terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam negeri; dan
b. Kerja Sama luar negeri.
Pasal 6
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang lingkup Kerja Sama yang sesuai dan/atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN;
b. memberikan kontribusi untuk mencapai manfaat hasil Kerja Sama;
c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Bidang Kerja Sama yang sesuai dengan tugas dan fungsi BRIN berupa Kerja Sama riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
Pasal 8
Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kolaborasi riset dan inovasi;
b. pemanfaatan hasil riset dan inovasi;
c. penyelenggaraan ketenaganukliran;
d. penyelenggaraan keantariksaan;
e. penguatan kapasitas dan pemanfaatan sarana dan prasarana;
f. peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. pertukaran tenaga ahli, informasi, data, dan publikasi;
h. penyediaan tenaga ahli dan kepakaran;
i. keanggotaan dalam forum ilmiah yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral;
j. penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
k. penyiapan delegasi dalam forum ilmiah internasional;
l. pendiseminasian hasil riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
atau
m. Kerja Sama lainnya sesuai kesepakatan.
Pasal 9
Mitra Kerja Sama dalam negeri terdiri atas:
a. kementerian negara/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga riset swasta; dan/atau
e. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksananan Kerja Sama dalam Negeri dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Mitra Kerja Sama luar negeri terdiri atas:
a. pemerintah asing;
b. perguruan tinggi asing;
c. organisasi internasional;
d. lembaga riset dan inovasi internasional;
e. asosiasi/perkumpulan ilmiah internasional; dan/atau
f. badan hukum asing lainnya.
Pasal 12
Kerja Sama luar negeri dengan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, yang bersifat regional dan multilateral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Pasal 13
(1) Partisipasi Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja atau focal point yang ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 14
(1) Tahapan Kerja Sama terdiri atas:
a. usulan Kerja Sama;
b. penyusunan Kerja Sama;
c. penandatangan Kerja Sama;
d. pelaksanaan Kerja Sama;
e. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama;
f. pelaporan Kerja Sama; dan
g. pendokumentasian Kerja Sama.
(2) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pada tahapan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Pasal 15
(1) Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berasal dari:
a. BRIN; dan
b. calon Mitra Kerja Sama.
(2) Usulan Kerja Sama berasal dari BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR; dan/atau
d. Kepala Unit Kerja.
(3) Usulan Kerja Sama berasal dari calon Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR; dan/atau
d. Kepala Unit Kerja, untuk diteruskan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
(5) Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dan dilaksanakan oleh Unit Kerja.
Pasal 16
Penyusunan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama;
b. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama;
c. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan
d. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Pasal 17
(1) Identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan melalui:
a. identifikasi kesesuaian calon Mitra Kerja Sama dengan kebutuhan dan tujuan kerja sama; dan
b. analisis kesesuaian lingkup Kerja Sama dengan kebutuhan pencapaian target dan keluaran Unit Kerja.
(2) Identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja.
Pasal 18
(1) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan dengan menyusun rancangan Naskah Kerja Sama berdasarkan hasil identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Kerja berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 19
(1) Penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan dengan menelaah aspek:
a. substansi; dan
b. hukum.
(2) Penelaahan aspek substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengkaji isi rancangan Naskah Kerja Sama paling sedikit meliputi:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. bentuk;
d. pelaksanaan;
e. hasil;
f. pembiayaan;
g. jangka waktu; dan
h. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan BRIN.
(3) Penelaahan aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengkaji isi rancangan Naskah Kerja Sama terhadap penerapan kaedah hukum dan bentuk Naskah Kerja Sama.
(4) Penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 20
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan/atau kesepakatan antara Unit Kerja dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait atau pihak lainnya sesuai substansi Kerja Sama.
(3) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama.
Pasal 21
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan oleh:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR;
d. Kepala Unit Kerja; atau
e. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya.
Pasal 22
(1) Pejabat penandatangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. substansi Kerja Sama;
b. jenjang dan kesetaraan; dan
c. bentuk Naskah Kerja Sama.
(2) Jenjang dan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Kepala BRIN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Kepala OR dengan Mitra Kerja Sama yang setingkat dengan kepala lembaga negara, menteri, kepala daerah, dan pejabat lain yang disetarakan; dan
b. Kepala Unit Kerja dengan Mitra Kerja Sama yang setingkat dengan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat lain yang disetarakan.
(3) Bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. Nota Kesepahaman;
b. Perjanjian Kerja Sama; atau
c. Naskah Kerja Sama lain sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 23
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dilakukan dengan cara penandatanganan langsung pada saat bersamaan atau penandatanganan masing-masing secara terpisah pada waktu yang berbeda.
Pasal 24
(1) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dalam Pasal 21 harus:
a. ditempelkan meterai; dan
b. dibubuhkan cap dinas.
(2) Penempelan meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap Naskah Kerja Sama yang menerangkan hubungan perdata atau digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai.
(3) Penempelan meterai dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk dokumen yang terkait perjanjian internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
(4) Pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Naskah Kerja Sama
yang telah ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
(5) Pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Naskah Kerja Sama dalam negeri.
Pasal 25
Kerja Sama dilaksanakan oleh Unit Kerja bersama dengan Mitra Kerja Sama sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam Naskah Kerja Sama.
Pasal 26
(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama melibatkan Unit Kerja terkait.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap implementasi penyelenggaraan Kerja Sama.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan Kerja Sama.
Pasal 27
(1) Unit Kerja yang melaksanakan Kerja Sama wajib menyampaikan laporan secara berkala.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 28
Laporan penyelenggaraan Kerja Sama regional dan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Unit Kerja atau focal point kepada Kepala BRIN dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 29
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan hasil laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) menjadi bahan penyusunan laporan Kerja Sama oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama BRIN.
Pasal 30
Pendokumentasian Kerja Sama dilakukan pada tahap awal, tahap pelaksanaan, dan tahap akhir Kerja Sama.
Pasal 31
(1) Pendokumentasian pada tahap awal Kerja Sama dilakukan melalui pengumpulan data Kerja Sama oleh Unit Kerja.
(2) Data Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil calon Mitra Kerja Sama;
b. proposal/surat permintaan/atau dokumen lain;
c. notula pembahasan inisiasi Kerja Sama; dan
d. data lain yang diperoleh pada tahap awal Kerja Sama.
(3) Data Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan pengolahan data Kerja Sama.
Pasal 32
(1) Pendokumentasian pada tahap pelaksanaan dan tahap akhir Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui pengarsipan dokumen Kerja Sama dalam bentuk fisik dan elektronik oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Dokumen Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Naskah Kerja Sama dalam bentuk asli atau salinan;
b. laporan berkala;
c. hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; dan
d. laporan Kerja Sama.
Pasal 33
(1) Naskah Kerja Sama disusun dalam bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal Mitra Kerja Sama berasal dari luar negeri, Naskah Kerja Sama disertai dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asal negara Mitra Kerja Sama.
Pasal 34
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. judul Kerja Sama;
b. waktu dan tempat penandatanganan;
c. identitas lembaga sebagai para pihak dan pejabat yang menandatangani;
d. konsideran;
e. maksud dan tujuan;
f. ruang lingkup;
g. pelaksanaan;
h. pembiayaan;
i. penyelesaian perselisihan;
j. jangka waktu;
k. ketentuan lain-lain;
l. penutup; dan
m. tanda tangan para pihak.
Pasal 35
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. judul Kerja Sama;
b. waktu dan tempat penandatanganan;
c. identitas lembaga sebagai para pihak dan pejabat yang menandatangani;
d. konsideran;
e. maksud dan tujuan;
f. ruang lingkup;
g. pelaksanaan;
h. hak dan kewajiban;
i. pembiayaan;
j. hasil Kerja Sama;
k. Kekayaan Intelektual;
l. kerahasiaan;
m. keadaan kahar (force majeure);
n. penyelesaian perselisihan;
o. jangka waktu;
p. amandemen/adendum;
q. ketentuan lain-lain;
r. penutup; dan
s. tanda tangan para pihak.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus:
a. mencantumkan koordinator pelaksana atau penanggung jawab; dan
b. dilengkapi dengan rencana kerja (action plan) yang disusun berdasarkan kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan material, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib menggunakan perjanjian pengalihan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat mempertimbangkan masukan Mitra Kerja Sama dan telaahan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dapat memanfaatkan barang milik negara yang dikuasai oleh BRIN dan/atau Mitra Kerja Sama.
(2) Pemanfaatan barang milik negara dalam pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang milik negara yang dikuasai BRIN yang dimanfaatkan dalam Kerja Sama dikoordinasikan dengan Unit Kerja yang membidangi Infrastruktur Riset dan Inovasi dan Unit Kerja yang membidangi Manajemen Barang Milik Negara Dan Pengadaan.
Pasal 38
Pembiayaan Kerja Sama dapat bersumber dari:
a. BRIN dan/atau Mitra Kerja Sama; dan
b. pihak ketiga atau pihak lain yang disepakati oleh BRIN dan Mitra Kerja Sama.
Pasal 39
(1) Hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j berupa:
a. data dan informasi;
b. alih ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kegiatan ilmiah;
d. rekomendasi kebijakan;
e. publikasi ilmiah;
f. Kekayaan Intelektual;
g. prototipe teknologi;
h. invensi;
i. inovasi;
j. lisensi;
k. sumber daya manusia terlatih;
l. spesimen acuan;
m. temuan;
n. barang milik negara; dan/atau
o. hasil lain sesuai dengan kesepakatan.
(2) Ketentuan mengenai pemanfaatan hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Naskah Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama.
(3) Hasil Kerja Sama yang akan dialihkan menjadi aset BRIN, dikoordinasikan oleh Unit Kerja terkait dengan Unit Kerja yang menangani Manajemen Barang Milik
Negara dan Pengadaan untuk ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kerja Sama yang menghasilkan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dimiliki oleh:
a. BRIN secara penuh;
b. Mitra Kerja Sama secara penuh; atau
c. BRIN dan Mitra Kerja Sama secara bersama-sama.
(2) Kepemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan Kerja Sama.
Pasal 41
Kekayaan Intelektual yang dimiliki BRIN secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan yang dimiliki bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c diajukan pendaftarannya melalui Unit Kerja yang membidangi Manajemen Kekayaan Intelektual.
Pasal 42
(1) Kekayaan Intelektual dapat didaftarkan di luar negeri atas kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh BRIN, kecuali ditentukan lain melalui persetujuan Kepala BRIN.
Pasal 43
Kekayaan Intelektual yang diperoleh dari hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dilakukan valuasi oleh BRIN dengan memperhatikan pembiayaan Kerja Sama.
Pasal 44
Hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual diberikan kepada inventor sebagai imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Penyelenggaraan Kerja Sama dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Kerja Sama.
(2) Konten sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendokumentasian secara elektronik.
(3) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikembangkan Unit Kerja yang membidangi Pusat Data dan Informasi.
(4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Biro Hukum dan Kerja Sama.
(5) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diintegrasikan ke dalam BRIN dapat dilanjutkan menjadi Kerja Sama BRIN dengan Mitra Kerja Sama.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ditandatangani dan masih dilaksanakan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 48
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
