Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN

PERATURAN_BRIN No. 17 Tahun 2023 berlaku

Pasal 7

Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas: a. Pusat Riset Rekayasa Genetika; b. Pusat Riset Biosistematika dan Eolusi; c. Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi; d. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan; e. Pusat Riset Zoologi Terapan; f. Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk; g. Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih; dan h. Pusat Riset Botani Terapan. 2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pusat Riset Botani Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan. 3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Botani Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang botani terapan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang botani terapan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang botani terapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang botani terapan. 4. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA