Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PERATURAN_BRIN No. 10 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal. 2. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pembinaan manajemen ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. PNS Tugas Belajar adalah pegawai yang mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang. 8. Pegawai Pelatihan adalah ASN yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh PPK, pejabat yang berwenang, atau kepala unit kerja. 9. Pemberi Beasiswa adalah pihak yang memberikan pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan. 10. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 11. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 12. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BRIN. 13. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.

Pasal 2

(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan BRIN. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan dari Unit Kerja; dan b. hasil evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan BRIN.

Pasal 3

Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja.

Pasal 4

(1) Tugas Belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau c. perguruan tinggi swasta. (3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 5

Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik; c. mendapatkan surat keterangan diterima dari perguruan tinggi dan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; d. tidak sedang: 1. dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan/atau tindak pidana; 2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau 3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan f. perjanjian Tugas Belajar yang sudah ditandatangani.

Pasal 6

(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR. (2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyampaikan rekomendasi PNS Tugas Belajar kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dengan keputusan.

Pasal 7

PNS Tugas Belajar berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. menandatangani surat perjanjian antara PNS Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar; e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai; g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan; h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar; i. menghadiri undangan kegiatan pemantauan dan evaluasi PNS Tugas Belajar; j. menjaga nama baik BRIN di tempat PNS Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar; k. melaksanakan ikatan dinas; dan l. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan apabila PNS Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.

Pasal 8

(1) PNS Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selama melaksanakan ikatan dinas, PNS Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat: a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi; b. mencapai batas usia pensiun; atau c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) PNS Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Tugas Belajar diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Pemberi Beasiswa dan/atau sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. (3) Selama melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Tugas Belajar tidak diberikan penugasan lain, kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Tugas Belajar.

Pasal 11

(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir. (2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan hasil pemantauan jika diperlukan. (3) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi. (5) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap pengajuan perpanjangan dengan persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (6) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria: a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau b. terdapat kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian tugas. (7) Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (8) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.

Pasal 12

(1) PNS Tugas Belajar dapat mengusulkan cuti akademik dengan menyampaikan surat persetujuan dari perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa. (2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk MENETAPKAN status kepegawaian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. (3) Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan aktif kembali bekerja. (4) PPK atau Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN kembali keputusan PNS Tugas Belajar setelah masa cuti akademik selesai.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar. (3) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terbukti tidak memenuhi persyaratan pemberian Tugas Belajar; b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang; c. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar; dan/atau f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia, tewas, atau hilang; b. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar; c. dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; d. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar dan/atau evaluasi oleh BRIN; e. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar secara berkala paling lama 1 (satu) tahun berturut-turut dan telah diberikan peringatan tertulis oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar; f. terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai waktu yang ditentukan; dan/atau g. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Pasal 15

Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Pasal 16

(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar. (2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 17

(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan bagi PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan PNS Tugas Belajar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1). (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada unit organisasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal PNS Tugas Belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k harus mengganti kerugian negara sesuai dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan dan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar. (3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapat rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi; dan b. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Pasal 20

Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.

Pasal 21

(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir. (2) Masa ikatan dinas untuk Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.

Pasal 22

(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui program rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi perguruan tinggi yang diperuntukan bagi PNS yang akan melanjutkan jenjang ke program diploma empat atau program sarjana berdasarkan konversi kompetensi yang dilakukan oleh perguruan tinggi. (3) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja PNS Tugas Belajar. (4) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 23

(1) PNS Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. (2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 24

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK atau Pejabat yang Berwenang dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset. (2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri. (3) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 25

(1) PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. (2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset.

Pasal 26

(1) PNS Tugas Belajar peserta program pascasarjana berbasis riset pada perguruan tinggi luar negeri yang memiliki jadwal riset yang mewajibkan hadir di perguruan tinggi dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan penugasan untuk perkuliahan dan riset. (2) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Dalam hal kewajiban hadir pada perkuliahan dan riset di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, penugasan menggunakan skema Tugas Belajar luar negeri.

Pasal 27

(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri dengan pembiayaan sendiri. (2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (3) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan. (4) Penugasan Tugas Belajar mandiri dilakukan dengan ketentuan: a. akreditasi program studi minimal B atau baik sekali; dan b. jarak lokasi kerja dengan perguruan tinggi maksimal 60 km (enam puluh kilometer) dari lokasi kerja. (5) Penugasan PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (6) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri. (7) PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.

Pasal 28

(1) PNS Tugas Belajar mandiri tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. (2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar mandiri.

Pasal 29

(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian studi dengan status Tugas Belajar mandiri dengan posisi PNS Tugas Belajar di Dalam Negeri. (2) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan: a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau b. hasil pemantauan dan evaluasi. (3) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, kecuali syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

Pasal 30

(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat langsung mengajukan Pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapatkan beasiswa; b. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja terkait; dan c. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (3) Peralihan Tugas Belajar menjadi Pegawai Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

Pelatihan terdiri atas: a. pascadoktoral; b. periset tamu; c. riset bersama; d. magang riset; e. magang industri; dan f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.

Pasal 32

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan: dan b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan. (3) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh ASN. (4) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PNS. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemberi Beasiswa dari dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 33

Selama melaksanakan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pegawai Pelatihan tidak diberikan penugasan lain kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Pelatihan.

Pasal 34

(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dan magang riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilaksanakan pada institusi luar negeri. (2) Pascadoctoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh PNS yang telah lulus pendidikan S3 (doctor).

Pasal 35

Persyaratan bagi ASN untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut: a. berstatus ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik; c. Pelatihan yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan 3. dilaksanakan pada lembaga riset, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri; d. mendapatkan: 1. penetapan penugasan Pelatihan dari PPK untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; 2. penetapan penugasan dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 3. penetapan penugasan dari Kepala Unit Kerja untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. tidak sedang: 1. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin; 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; dan/atau 4. menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural; dan h. perjanjian Pegawai Pelatihan yang telah ditandatangani.

Pasal 36

(1) Sebelum Pegawai mengajukan pendaftaran Pelatihan atau perpanjangan Pelatihan kepada Pemberi Beasiswa, Pegawai harus menyampaikan rencana dan topik Pelatihan kepada Kepala Unit Kerja. (2) Pengajuan pencalonan Pegawai Pelatihan untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Pengajuan pencalonan Pegawai Pelatihan untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR. (4) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK. (5) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (6) Pegawai Pelatihan untuk pelaksanaan Pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan ditetapkan dengan Keputusan atau surat tugas Kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.

Pasal 37

Pegawai Pelatihan berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Pelatihan; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. memenuhi keluaran kerja minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menandatangani surat perjanjian antara Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; e. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal terakhir; f. menaati kode etik di institusi penyelenggara Pelatihan; g. menaati semua ketentuan Pelatihan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi tempat melaksanakan Pelatihan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; h. menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Pelatihan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai; i. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Madya atau Kepala OR paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Pelatihan; j. mengajukan usulan aktif kembali paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa/periode penugasannya Pelatihan selesai untuk pelatihan yang dilaksanakan diatas 6 (enam) bulan; k. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Pelatihan menjalankan Pelatihan; l. seluruh luaran yang dihasilkan oleh pegawai selama melaksanakan Pelatihan berafiliasi dengan BRIN; m. melakukan kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan n. melaksanakan target kinerja lainnya yang berdampak bagi BRIN yang ditugaskan oleh Kepala Unit Kerja.

Pasal 38

(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 masuk dalam target penilaian kinerja tahunan atau target penilaian kinerja pegawai selama tahun berjalan.

Pasal 40

(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan dengan akumulasi jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pelatihan pascadoktoral diberikan dengan jeda waktu paling sedikit 2 (dua) tahun untuk Pelatihan pascadoktoral berikutnya dengan aktif bekerja di unit kerjanya. (3) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali selama menjadi PNS.

Pasal 41

Pelatihan periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh periset paling banyak 3 (tiga) kali selama menjadi PNS.

Pasal 42

Pegawai Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan penugasan Pelatihan dengan skema perjalanan dinas luar negeri secara terus menerus atau berulang.

Pasal 43

(1) Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Pelatihan dapat mengikuti kembali Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dengan aktif bekerja di unit kerjanya.

Pasal 44

(1) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat mengajukan penugasan melalui sistem layanan internal. (2) Penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Pelatihan belum dapat diselesaikan. (3) Perpanjangan penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pegawai Pelatihan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem layanan internal paling lama 3 (tiga) bulan sebelum penugasan Pelatihan berakhir. (4) Perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan: a. rekomendasi/persetujuan dari Kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi Kepala Unit Kerja dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.

Pasal 45

(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan Kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Pelatihan. (3) Alasan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan/atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; b. mengajukan permohonan pengunduran diri; c. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin melaksanakan Pelatihan; d. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; atau e. alasan lain yang ditetapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Pelatihan.

Pasal 46

(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang dengan usulan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Unit Kerja dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia, tewas atau hilang; b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan; c. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan/atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan; e. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar; f. tidak melaporkan perkembangan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; g. tidak tercapainya keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; h. tidak mencantumkan afiliasi BRIN untuk luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan; atau i. alasan lain yang ditetapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Pasal 47

(1) PNS yang mendapat Pelatihan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan definitifnya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan. (2) PNS yang mendapat Pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan tidak diberhentikan dari jabatan definitifnya. (3) PNS yang mendapat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus pegawai aktif. (4) Dalam hal penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di luar negeri, penugasan Pelatihan menggunakan skema perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 48

(1) Pegawai Pelatihan tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Unit kerja yang sesuai dengan bidang kepakarannya. (2) Pegawai Pelatihan yang berstatus Pperiset tetap ditempatkan menjadi pegawai Pusat Riset yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Pusat Riset yang sesuai dengan bidang kepakarannya. (3) Periset yang berkedudukan di Deputi, Sekretariat Utama, atau Inspektorat pada saat mendapatkan penugasan Pelatihan, ditempatkan di Pusat Riset yang relevan dengan kepakarannya.

Pasal 49

(1) Pegawai Pelatihan yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional, apabila: a. telah menyelesaikan jangka waktu Pelatihan; b. dibatalkan dari penugasan Pelatihan; atau c. diberhentikan dari penugasan Pelatihan. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Pelatihan berakhir. (3) Pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang. (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada Unit Kerja. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa. (2) Pemberi Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 51

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagai wujud akuntabilitas dan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berasal dari hasil telaah laporan PNS Tugas Belajar dan laporan Pegawai Pelatihan yang disampaikan secara berkala. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam proses Tugas Belajar atau Pelatihan, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melakukan kegiatan pertemuan dengan PNS Tugas Belajar atau Pegawai Pelatihan. (4) Dalam hal pemantauan dan evaluasi memerlukan kepakaran tertentu, dapat dibentuk tim pemantauan dan evaluasi yang bersifat adhoc dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (5) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. wakil dari Biro Organisasi dan sumber daya manusia; dan b. pegawai yang ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki dengan PNS Tugas Belajar dan Pegawai Pelatihan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) berupa laporan. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Pasal 52

Penilaian kinerja Pegawai Tugas Belajar dan Pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja berdasarkan.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. b. Ganti kerugian negara atas pelaksanaan Tugas Belajar yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Badan tentang Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2024 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж