Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
3. Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
4. Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disingkat PJFPN adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Pranata Nuklir untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Pranata Nuklir.
5. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
6. Penyelenggaraan PJFPN secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJFPN yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.
7. Penyelenggaraan PJFPN secara Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dalam situasi dan kondisi pandemi, keadaan kahar, atau aspek lainnya dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFPN.
9. Standar Kompetensi Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan.
12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan secara tatap muka di kelas maupun tatap maya dalam pembelajaran daring.
13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di Sistem Manajemen Pembelajaran dan penugasan yang diberikan.
14. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
15. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir, desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir, penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir, dan penerapan sistem manajemen nuklir.
16. Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir, sistem proteksi fisik, dan/atau sarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek nuklir.
17. Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.
18. Keamanan Nuklir adalah pencapaian kondisi yang tahan terhadap ancaman dan gangguan yang ditandai dengan tidak terjadinya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya terhadap kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, informasi, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, fasilitas, dan kegiatan.
19. Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
20. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
21. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap Mata Pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta.
22. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
23. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
24. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2
Mata Pelatihan PJFPN dikelompokkan:
a. Jabatan Fungsional;
b. orientasi program pelatihan; dan
c. penugasan pelatihan.
Pasal 3
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pengenalan fasilitas/Perangkat Nuklir dan pengelolaannya;
b. Keselamatan Nuklir;
c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
d. Keamanan Nuklir;
e. pengoperasian Perangkat Nuklir;
f. pemeliharaan, desain, dan renovasi Perangkat Nuklir;
g. penerapan sistem manajemen;
h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
i. integritas Pranata Nuklir;
j. membangun komunikasi dan tim efektif;
k. teknik penulisan laporan kegiatan;
l. teknik presentasi laporan; dan
m. evaluasi akademis.
Pasal 4
Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFPN; dan
b. membangun komitmen belajar.
Pasal 5
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir;
b. bimbingan penulisan laporan hasil kegiatan; dan
c. presentasi hasil penugasan pelatihan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan PJFPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PJFPN dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan/atau
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Pasal 8
Pembelajaran PJFPN menggunakan metode:
a. pemaparan;
b. sumbang saran;
c. studi kasus;
d. diskusi;
e. simulasi;
f. demonstrasi;
g. pemecahan masalah;
h. seminar;
i. permainan peran;
j. penugasan;
k. praktik;
l. studi lapangan; dan
m. praktik bimbingan atas penugasan yang diberikan.
Pasal 9
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan yang ditentukan:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 268 (dua ratus enam puluh delapan) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 275 (dua ratus tujuh puluh lima) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 31 (tiga puluh satu) hari pembelajaran daring.
Pasal 10
Persyaratan umum peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Pranata Nuklir melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. berpendidikan minimal diploma tiga yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah;
c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan.
Pasal 11
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Pranata Nuklir.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan pembekalan tugas Pranata Nuklir yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Pasal 12
Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFPN terdiri atas:
a. tenaga pelatihan akademis; dan
b. tenaga pelatihan nonakademis.
Pasal 13
Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. fasilitator;
c. tenaga ahli;
d. pembimbing; dan
e. penguji.
Pasal 14
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
Pasal 15
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. berpendidikan diutamakan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir minimal 5 (lima) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli muda;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
Pasal 16
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJFPN dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.
Pasal 17
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut:
a. berpendidikan diutamakan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir minimal 5 (lima) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli muda;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
Pasal 18
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. berpendidikan diutamakan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir minimal 8 (delapan) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir jenjang penyelia atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli muda;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
Pasal 19
Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. pengelola pelatihan;
b. penyelenggara pelatihan; dan
c. penyelenggara pembelajaran daring.
Pasal 20
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFPN secara manajerial dan teknis.
Pasal 21
Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagai berikut:
a. mampu mengunakan aplikasi pembejalaran secara daring;
b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan lain; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain.
Pasal 22
Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. bahan ajar;
b. papan tulis;
c. perangkat audio;
d. komputer;
e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman;
f. perangkat audio visual dan multimedia; dan
g. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 23
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olah raga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet; dan
k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 24
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 25
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan
b. pada saat daring dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan PJFPN dilaksanakan oleh:
a. unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
dan/atau
b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFPN.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 27
Penyelenggaraan PJFPN dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Pasal 28
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.
Pasal 29
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. penawaran pelatihan;
b. pengusulan peserta pelatihan;
c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan;
d. pemanggilan peserta pelatihan;
e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan;
f. penjadwalan dan penetapan fasilitator;
g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan
h. pengurusan administrasi lainnya.
Pasal 30
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 31
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan Pengelolaan Perangkat Nuklir;
e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan;
f. presentasi hasil penugasan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Pasal 32
Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim penjamin mutu pelatihan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 34
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFPN.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelatihan; dan
b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap:
a. peserta;
b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
c. pelaksanaan pelatihan.
Pasal 35
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan
c. evaluasi akademis.
(3) Penilaian penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
Pasal 36
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tediri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir yang dilakukan dan berkaitan dengan organisasi masing- masing peserta;
b. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan dan objek kegiatan termasuk persyaratan/kondisi/kriteria yang harus dipenuhi;
c. menguraikan hasil atau jawaban atas pokok masalah sesuai dengan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. sistematika penyusunan laporan kegiatan program Pengelolaan Perangkat Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan.
(6) Presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
Pasal 37
(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan.
(2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Pasal 38
(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PJFPN.
(2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Pranata Nuklir.
(3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.
Pasal 39
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. kemampuan menyajikan materi;
c. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan
e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Pasal 40
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi:
a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan;
b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan;
d. aspek pelayanan sekretariat penyelenggaraan; dan
e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Pasal 41
(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPN serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan.
(2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan.
Pasal 42
Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFPN dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku
Pasal 43
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 44
Pendanaan penyelenggaraan PJFPN dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau
b. anggaran instansi pengusul peserta.
Pasal 45
Tarif penyelenggaraan PJFPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.
Pasal 46
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
