Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PERATURAN_BRIN No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat Tenaga Ahli adalah seorang pakar atau ahli yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian di bidang tertentu yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. 2. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

Tenaga Ahli berkedudukan dan bertanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Kepala BRIN.

Pasal 3

Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala BRIN; b. mengikuti rapat teknis; c. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BRIN atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 4

Pengangkatan Tenaga Ahli dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan: a. pendidikan formal; b. keahlian pada bidang tertentu yang dibutuhkan; c. riwayat hidup; dan d. pengalaman.

Pasal 5

(1) Pengangkatan dan masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.

Pasal 6

Tenaga Ahli berkewajiban: a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas; b. menjaga kerahasiaan seluruh data, informasi, dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan tugas; c. menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara langsung maupun tidak langsung; d. menghindari penerimaan hadiah, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak manapun yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas; e. bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala BRIN; f. memberikan pernyataan, informasi, atau data kepada pihak lain dengan persetujuan Kepala BRIN; g. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BRIN; dan h. menaati dan mematuhi kebijakan internal BRIN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tenaga Ahli berhak atas penghasilan yang diberikan setiap bulan. (2) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penugasan Tenaga Ahli diberikan oleh Kepala BRIN. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN. (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan pada unit kerja di lingkungan BRIN sesuai bidang kepakarannya.

Pasal 9

(1) Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat: a. melakukan analisis, kajian, dan pemberian rekomendasi; b. menyusun naskah, bahan paparan, atau laporan; dan/atau c. memperoleh dukungan data dan/atau informasi yang diperlukan di lingkungan BRIN. (2) Pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan: a. unit kerja di lingkungan BRIN; dan/atau b. pihak lain yang diperlukan berdasarkan penugasan.

Pasal 11

(1) Tenaga Ahli berhenti apabila: a. masa kerja berakhir; atau b. meninggal dunia. (2) Tenaga Ahli diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus- menerus atau berhalangan tetap sebagai Tenaga Ahli selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa keterangan; d. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau e. diusulkan oleh Kepala BRIN berdasarkan hasil evaluasi. (3) Pemberhentian Tenaga Ahli ditetapkan oleh Kepala BRIN.

Pasal 12

(1) Kepala BRIN melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tenaga Ahli. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan untuk pemberhentian atau perpanjangan masa kerja Tenaga Ahli.

Pasal 13

Pendanaan Tenaga Ahli bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2026 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIF SATRIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж