Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PERATURAN_BRIN No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 3. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Pasal 2

(1) BRIN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BRIN dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala. (3) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan Dewan Pengarah melalui Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 3

BRIN mempunyai tugas membantu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila; b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi; d. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; e. penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; f. pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan; g. pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; i. pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa; j. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; l. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN; m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 5

BRIN terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Pelaksana.

Pasal 6

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 7

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex- officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretaris dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi paling banyak 7 (tujuh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 8

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan; e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi; f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; g. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi; h. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; i. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan l. OR.

Pasal 9

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN, dengan rincian sebagai berikut: a. mewakili Kepala apabila Kepala berhalangan; b. membantu Kepala dalam perumusan kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan BRIN; c. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dan OR di lingkungan BRIN; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 12

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BRIN.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BRIN; e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f. pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BRIN; g. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan produk hukum dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur sipil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Kerja Sama; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan e. Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan.

Pasal 15

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; b. pengoordinasian dan pembiayaan sumber daya riset dan inovasi; c. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan; e. pelaksanaan kegiatan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17

Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 18

Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian dan penyusunan produk hukum lainnya; c. pengoordinasian dan pelaksanaan advokasi hukum; d. penyediaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum e. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama; f. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan dan implementasi kerja sama; g. penyediaan dan pengelolaan informasi kerja sama; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 20

Susunan organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BRIN.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengembangan karier dan mutasi; e. pelaksanaan penilaian kinerja; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 23

Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan teknis dan administrasi barang milik negara, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRIN.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan teknis dan administrasi barang milik negara; b. pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRIN; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 26

Susunan organisasi Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27

Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik, urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi Dewan Pengarah.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan media; b. pengelolaan dan pengemasan informasi publik; c. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan antarlembaga; d. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan kearsipan; f. pelaksanaan keprotokolan; g. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 29

Susunan organisasi Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Kesekretariatan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 31

Bagian Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan dukungan teknis dan administrasi bagi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; c. pengawasan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; d. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 35

Susunan organisasi Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan; c. Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; d. Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional; dan e. Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran.

Pasal 36

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.

Pasal 38

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 39

Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, kependudukan, dan kebudayaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.

Pasal 41

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.

Pasal 44

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 45

Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan pengembangan regional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.

Pasal 47

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 48

Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, kemaritiman, sumber daya alam, dan ketenaganukliran sebagai landasan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, kemaritiman, sumber daya alam, dan ketenaganukliran; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, kemaritiman, sumber daya alam, dan ketenaganukliran; c. pengawasan penerapan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, kemaritiman, sumber daya alam, dan ketenaganukliran; d. pemantauan dan evaluasi kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup, kemaritiman, sumber daya alam, dan ketenaganukliran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.

Pasal 50

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 51

(1) Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 52

Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; d. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan inovasi; f. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 54

Susunan organisasi Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi; c. Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi; dan d. Direktorat Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi.

Pasal 55

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 55, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.

Pasal 57

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 58

Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; c. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan. d. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan riset bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika; e. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan riset bidang hukum, sosial, dan humaniora; f. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyelenggaraan ketenaganukliran; g. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyelenggaraan keantariksaan; h. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan ekosistem riset; i. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.

Pasal 60

Susunan organisasi Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan indikator riset, teknologi, dan inovasi melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset, teknologi, dan inovasi melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pelaksanaan tinjauan ke depan riset dan inovasi; c. pelaksanaan analisis tren riset dan inovasi; d. pemantauan dan evaluasi pengukuran dan indikator riset dan inovasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi.

Pasal 63

Susunan organisasi Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

Direktorat Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pelaksanaan program riset, teknologi, inovasi, penyelenggaraan keantariksaan, dan penyelenggaraan ketenaganukliran.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi program riset; b. pelaksanaan evaluasi program teknologi dan inovasi; c. pelaksanaan evaluasi program penyelenggaraan keantariksaan; d. pelaksanaan evaluasi program penyelenggaraan ketenaganukliran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.

Pasal 66

Susunan organisasi Direktorat Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 68

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 70

Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengembangan Kompetensi; c. Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi; dan d. Direktorat Manajemen Talenta.

Pasal 71

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 71, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 73

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 74

Direktorat Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengembangan program dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia; c. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pelaksanaan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 76

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Kompetensi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; b. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional; c. pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional; d. pelaksanaan pengembangan standardisasi profesi; e. pelaksanaan layanan sertifikasi profesi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 79

Susunan organisasi Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 80

Direktorat Manajemen Talenta mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen talenta.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Manajemen Talenta menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen talenta; b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan akuisisi talenta; c. pelaksanaan pengembangan dan retensi talenta; d. pelaksanaan penempatan talenta; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen talenta; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen talenta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 82

Susunan organisasi Direktorat Manajemen Talenta terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 83

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 84

Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur riset dan inovasi.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur riset dan inovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasi; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasi yang meliputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi ilmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasilitas ketenaganukliran, dan fasilitas keantariksaan; d. pelaksanaan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 86

Susunan organisasi Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengelolaan Koleksi ilmiah; c. Direktorat Pengelolaan Armada Kapal Riset; d. Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi; e. Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran; dan f. Direktorat Penguatan dan Kemitraaan Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 87

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 89

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan koleksi ilmiah.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; b. pengelolaan koleksi tumbuhan; c. pengelolaan koleksi spesimen zoologi; d. pengelolaan koleksi spesimen botani; e. pengelolaan koleksi mikroorganisme; f. pengelolaan koleksi geodiversitas; g. pengelolaan bank biji; h. pengelolaan koleksi sejarah; i. pengelolaan koleksi ilmiah lainnya j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan koleksi ilmiah; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 92

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Direktorat Pengelolaan Armada Kapal Riset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan armada kapal riset.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Pengelolaan Armada Kapal Riset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan armada kapal riset; b. pelaksanaan manajemen pelayaran; c. pelaksanaan manajemen program ekspedisi; d. pelaksanaan manajemen alat ukur dan peralatan kapal riset; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan armada kapal riset; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan armada kapal riset; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 95

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Armada Kapal Riset terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi; b. pelaksanaan kontrol kualitas, penerapan standar, dan akreditasi; c. pelaksanaan layanan laboratorium, fasilitas riset, dan fasilitas penyelenggaraan keantariksaan; d. pengelolaan operasional dan pemeliharaan laboratorium, fasilitas riset, dan fasilitas penyelenggaraan keantariksaan; e. pengelolaan operasional, pemeliharaan, dan fasilitasi industri kawasan sains dan teknologi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan laboratorium, fasilitas riset, fasilitas penyelenggaraan keantariksaan, dan kawasan sains dan teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 98

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 99

Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan fasilitas ketenaganukliran.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; b. pelaksanaan kontrol kualitas, penerapan standar, dan akreditasi; c. pelaksanaan layanan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran; d. pengelolaan operasional dan pemeliharaan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran; e. pelaksanaan keselamatan, keamanan, dan perlindungan fasilitas penyelenggaraan ketenaganukliran; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan fasilitas ketenaganukliran; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 101

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 102

Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan, optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; b. pelaksanaan penguatan infrastruktur riset dan inovasi; c. pelaksanaan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; d. pelaksanaan layanan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; e. pengembangan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan, optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan, optimalisasi, dan kemitraan infrastruktur riset dan inovasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pasal 104

Susunan organisasi Direktorat Penguatan dan Kemitraan Infrastruktur Riset dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 105

b. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. c. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 106

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi; c. pelaksanaan fasilitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana imbal hasil dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasi; g. pelaksanaan repositori ilmiah; h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmiah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 108

Susunan organisasi Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah; c. Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual; d. Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah; dan e. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi.

Pasal 109

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 109, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.

Pasal 111

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; b. pelaksanaan layanan dan pengendalian perizinan riset dan inovasi; c. pelaksanaan otoritas ilmiah; d. pelaksanaan fasilitasi klirens etik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.

Pasal 114

Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen kekayaan intelektual.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen kekayaan intelektual; b. pengelolaan kekayaan intelektual; c. pelaksanaan valuasi dan analisis kekayaan intelektual; d. pelaksanaan promosi dan pendampingan kekayaan intelektual; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen kekayaan intelektual; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen kekayaan intelektual; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.

Pasal 117

Susunan organisasi Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang repositori ilmiah, multimedia, dan penerbitan ilmiah.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah; b. pelaksanaan layanan dan pengendalian repositori ilmiah; c. pelaksanaan multimedia, pengemasan, dan pengembangan konten; d. pelaksanaan penerbitan ilmiah; e. pelaksanaan akuisisi pengetahuan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang repositori, multimedia, dan penerbitan ilmiah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.

Pasal 120

Susunan organisasi Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 121

Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pendanaan riset dan inovasi.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan riset dan inovasi; b. pengembangan program pendanaan riset dan inovasi; c. pelaksanaan layanan pendanaan riset dan inovasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendanaan riset dan inovasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendanaan riset dan inovasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.

Pasal 123

Susunan organisasi Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124

(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 125

Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi; c. pelaksanaan alih teknologi; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri; f. pelaksanaan sistem audit teknologi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 127

Susunan organisasi Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi; c. Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri; d. Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan e. Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi.

Pasal 128

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 128, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 130

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 131

Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang alih dan sistem audit teknologi.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alih dan sistem audit teknologi; b. pelaksanaan promosi dan pemanfaatan ilmu dan teknologi; c. pelaksanaan kerja sama lisensi dan bisnis inovasi; d. pelaksanaan manajemen sistem audit teknologi; e. pelaksanaan layanan sistem audit teknologi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alih dan sistem audit teknologi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alih dan sistem audit teknologi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 133

Susunan organisasi Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; b. pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; c. pelaksanaan layanan pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada industri; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 136

Susunan organisasi Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 137

Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pelaksanaan layanan pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pelaksanaan inkubasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan pengembangan kapasitas teknologi usaha mikro, kecil, dan menengah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi pada kementerian/lembaga, masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 139

Susunan organisasi Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 140

Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kemitraan riset dan inovasi.

Pasal 141

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan riset dan inovasi; b. pelaksanaan layanan kemitraan riset dan inovasi; c. pelaksanaan pengembangan program kemitraan riset dan inovasi; d. pelaksanaan kemitraan global dan industri; e. pelaksanaan pengembangan kawasan kebun raya; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan riset dan inovasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan riset dan inovasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 142

Susunan organisasi Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 143

(1) Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 144

Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan BRIDA.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan di daerah di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; c. koordinasi penyusunan atas rencana induk dan peta jalan serta perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; e. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah; g. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 146

Susunan organisasi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah; c. Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah; dan d. Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 147

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa dan logistik.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 147, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan logistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 149

Susunan organisasi Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 150

Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi, peran, dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan di daerah di segala bidang kehidupan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; c. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan riset dan inovasi daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 152

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 153

Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah; b. pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi daerah; c. pemantauan pelaksanaan riset dan inovasi di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pemantauan riset dan inovasi daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 155

Susunan organisasi Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 156

Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; b. perencanaan program diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; c. pelaksanaan diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 158

Susunan organisasi Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 159

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 160

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BRIN.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BRIN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 162

Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas: a. Bagian Umum dan Pelaporan; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; dan d. Inspektorat III.

Pasal 163

Bagian Umum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pelaporan.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Padal 163, Bagian Umum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pelaksanaan pelaporan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 165

Susunan organisasi Bagian Umum dan Pelaporan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 166

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, OR, dan Pusat di bawah Kepala.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, OR, dan Pusat di bawah Kepala terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Utama, OR, dan Pusat di bawah Kepala; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 168

Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 169

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 171

Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 172

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 174

Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

(1) OR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.

Pasal 176

(1) OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh pejabat fungsional. (3) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional.

Pasal 177

(1) Pusat Pelayanan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pelayanan Teknologi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 178

Pusat Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan manajemen pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, dan manajemen keuangan kontrak jasa teknologi.

Pasal 179

Pusat Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi; b. pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi; c. pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta pemantauan dan evaluasi; d. pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama.

Pasal 180

Susunan organisasi Pusat Pelayanan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 181

(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 182

Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi, serta pengelolaan data dan informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama.

Pasal 184

Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 185

Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BRIN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 186

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator/Subkoordinator Pelaksana Fungsi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator/Subkoordinator Pelaksana Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 187

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BRIN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.

Pasal 189

(1) Kepala melaporkan kinerja kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 190

BRIN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN.

Pasal 191

Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 192

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 193

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BRIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 194

(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. (2) Apabila terjadi penyimpangan, setiap pimpinan unit organisasi harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 195

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 196

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 197

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, seluruh dukungan administrasi pada Deputi, Pusat, dan OR dapat difasilitasi oleh Sekretariat Utama.

Pasal 199

(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala OR diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 200

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 201

Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 202

(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural setingkat eselon I.a. (2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahli utama. (3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.a. (4) Kepala Pusat di lingkungan OR merupakan jabatan fungsional tertentu paling rendah ahli madya. (5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural setingkat eselon III.a.

Pasal 203

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 204

(1) Unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang BRIN dapat dibentuk di lingkungan BRIN. (2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 205

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BRIN. (2) Kepala Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BRIN. (3) Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 206

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi informasi publik menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BRIN. (2) Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 207

Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Badan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 208

Bagan organisasi BRIN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 209

Terhadap seluruh jabatan yang ada, beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BRIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 210

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 107); b. Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1543); c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1487); d. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 261); dan e. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 132), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 211

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO