Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2018 sebagai dasar penetapan.
(2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam
