Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 77

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip, dan ekspedisi. 2. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi. 3. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Biro Umum terdiri dari: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Inventarisasi, Penyimpanan, dan Penghapusan; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan d. Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi. 4. Ketentuan pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 5. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. melaksanaan penyusunan rencana dan administrasi pengadaan barang/jasa; dan b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 6. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari: a. Subbagian Layanan Pengadaan; dan b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan 7. Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan rencana dan administrasi pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 8. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pencetakan, arsip, dan ekspedisi. 9. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi dan pemeriksaan ulang tata letak naskah, penghitungan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate, pelaksanaan pencetakan, penggandaan, penjilidan; dan b. pelaksanaan penerimaan, pengagendaan, pengemasan, pengiriman, dan penyaluran surat/dokumen/barang kiriman, serta pengarsipannya. 10. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi terdiri dari: a. Subbagian Pencetakan dan Penjilidan; dan b. Subbagian Arsip dan Ekspedisi. 11. Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Subbagian Pencetakan dan Penjilidan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan pemeriksaan ulang tata letak naskah cetak, penghitungan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate, pelaksanaan cetak, penyortiran, penggandaan, dan penyusunan hasil cetakan, penjilidan; dan (2) Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengagendaan, pengemasan, pengiriman, dan penyaluran surat/dokumen/barang kiriman, serta pengarsipannya. 12. Diantara Pasal 415 dan Pasal 416, disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 415A, Pasal 415B, dan Pasal 415C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 415

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut ULP di lingkungan Badan Pusat Statistik. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala ULP.

Pasal 415

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Badan Pusat Statistik. (2) Kepala Subdirektorat yang menangani fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala LPSE di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Pasal 415

Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Badan Pusat Statistik. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA