Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
3. Penyesuaian/Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan PNS non Pranata Komputer menjadi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Badan ini.
4. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
5. Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
6. Pranata Komputer Terampil adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang teknologi informasi.
7. Pranata Komputer Ahli adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang teknologi informasi.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi dari tiap-tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
16. Pendidikan formal dikualifikasikan sebagai pendidikan di bidang teknologi informasi apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Gelar atau sebutan pendidikan formal yang disandang adalah Sarjana Komputer atau sejenisnya,
b. Jurusan atau program studi pendidikan formal menyebutkan jurusan bidang teknologi informasi, atau
c. Jumlah bobot (SKS) mata kuliah bidang ilmu teknologi informasi 60% atau lebih dari semua mata kuliah yang diselesaikan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya; dan
d. Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat
dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan.
Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
j. tidak pernah diberhentikan dari jabatan fungsional pranata komputer.
(2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya.
g. sehat jasmani dan rohani;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
j. tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pasal 4
(1) Tahapan Pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala BPS dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;
b. verifikasi dan validasi usulan oleh BPS;
c. pelaksanaan uji kompetensi oleh BPS;
d. penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi;
e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari BPS, kebutuhan jabatan fungsional pranata komputer, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
f. pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.
(2) Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah melakukan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer per jenjang jabatan.
b. Hasil penghitungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada Menteri melalui e-formasi serta tembusan disampaikan kepada Kepala BPS c.q. Kepala Biro Kepegawaian.
c. BPS melakukan verifikasi dan validasi usulan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja per jenjang jabatan berdasarkan usulan
Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
d. BPS menyampaikan secara tertulis hasil penghitungan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Menteri.
e. Menteri menyampaikan hasil penetapan kebutuhan jabatan fungsional Pranata Komputer per jenjang jabatan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
f. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan penetapan kebutuhan ke BPS setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengusulan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut:
a. BPS melaksanakan uji kompetensi berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Kepala Badan Pusat Statistik c.q. Kepala Biro Kepegawaian.
c. Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pusat Statistik ini.
d. Kepala BPS menugaskan Kepala Biro Kepegawaian untuk melaksanakan verifikasi usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Kepala Biro Kepegawaian menginformasikan hasil verifikasi melalui Sistem Informasi (jafung.bps.go.id/inpassing).
f. Kepala BPS mengumumkan hasil uji kompetensi dan memberikan sertifikat kepada PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
g. Kepala BPS MENETAPKAN Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
h. Pejabat Pembina Kepegawaian mengirimkan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing yang telah diterbitkan oleh masing-masing instansi kepada Kepala Badan Pusat Statistik c.q. Kepala Biro Kepegawaian.
Pasal 5
(1) Permohonan pengusulan Pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing dilengkapi dengan:
a. Pernyataan dari Kepala satuan kerja paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang beserta transkrip nilai;
c. Fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
d. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki.
f. Daftar kebutuhan pejabat fungsional Pranata Komputer, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Pernyataan bahwa yang bersangkutan mampu menjalankan tugas sebagai Pranata Komputer, dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
i. Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
j. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bagi calon peserta yang berasal dari:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrastor, dan Pengawas harus dilengkapi dengan syarat tambahan berupa pernyataan bersedia mengundurkan diri, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pejabat Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan penetapan angka kredit terakhir.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh BPS; dan
b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang telah
ditetapkan oleh BPS.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/ Inpassing.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu ujian tertulis;
(2) Dikecualikan mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. PNS dengan kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma- Tiga) bidang TI yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan golongan II/c atau II/d;
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan pendidikan S-1 (Strata-Satu) sampai dengan S-2 (Strata-Dua) bidang TI yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan golongan III/a atau III/b.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan April 2020, dan Oktober 2020.
(4) Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengulang hingga uji kompetensi terakhir.
Pasal 8
Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Kepala BPS paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 9
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan, Instansi Pemerintah dapat langsung
melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e harus dilaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
PPK menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing kepada Kepala BPS paling lambat 31 Agustus 2020.
Pasal 12
PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi Kepala BPS tetapi belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sampai dengan tanggal 6 April 2021, maka rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan Rekomendasi Kepala BPS dan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer setelah kenaikan pangkat dimaksud maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan pangkat terakhir; dan
b. jabatan dan angka kredit sesuai dengan Rekomendasi.
Pasal 14
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keterampilan maupun Pranata Komputer Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang diduduki.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 799) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2019
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
